SELAMAT DATANG DI FORUM SP.FARKES TSPCKR.




Thursday, May 31, 2012

Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan

Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.
Ada beberapa alasan mengapa diskriminasi dianggap tidak pantas di dalam perusahaan. Alasan-alasan tersebut antara lain adalah :
1. Diskriminasi bisa merugikan perusahaan itu tersendiri, karena perusahaan tidak berfokus pada kapasitas dan kapabilitas calon pelamar, melainkan pada faktor-faktor lain diluar itu. Perusahaan telah kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan tersebut tidak diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
2. Diskriminasi juga melecehkan harkat dan martabat dari orang yang didiskriminasi.
3. Diskriminasi juga tidak sesuai dengan teori keadilan. Terutama keadilan distributif.
Lawan kata dari diskriminasi adalah favoritisme. Favoritisme berarti mengistimewakan seseorang dalam menyeleksi karyawan, menyediakan bonus, dan sebagainya. Meskipun berbeda jauh dengan diskriminasi, favoritisme tetap dipandang tidak adil karena memperlakukan orang lain secara tidak merata. Namun di dalam hal-hal tertentu, favoritisme masih dapat ditolerir seperti dalam pengelolaan took kecil dan tempat-tempat peribadatan. Favoritisme tidak dapat ditolerir lagi di dalam pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan ketrampilan dan kemampuan yang lebih terhadap para pegawainya. Prinsip ini juga bertentangan dengan prinsip birokrasi yang dikemukakan oleh Max Weber.
Perusahaan hendaknya juga mendistribusikan gaji secara adil terhadap seluruh karyawannya. Hendaknya perusahaan tidak hanya menggunakan evaluasi kinerja saja untuk menentukan gaji para karyawannya, tapi akan lebih etis lagi apabila perusahaan juga ikut memperhitungkan berapa kepala yang bergantung pada sang karyawan tersebut.
Terakhir, perusahaan hendaknya juga tidak bertindak semena-mena dalam mengeluarkan karyawan. Menurut Garrett dan Klonoski ada tiga alasan yang lebih konkret untuk memberhentikan karyawan. Yaitu :
1. Perusahaan hanya boleh memberhentikan karyawan karena alasan yang tepat.
2. Perusahaan harus berpegang teguh pada prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Perusahaan harus membatasi akibat negative bagi karyawan sampai seminimal mungkin.

HUKUM PERBURUHAN

Hukum perburuhan memiliki pengertian:
1. Menurut Molenaar
Hokum perburuhan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokonya
mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan
antara penguasa dengan penguasa.
2. Levenbach Hukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hokum yang berkenaan dengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan
3. Van Esveld
Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah
pimpinan tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung
jawab sendiri.
4. Imam Soepomo Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja paa orang lain engan menerima upah. Jadi hokum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.
Hakikat hokum perburuhan aada dua menurut imam soepomo yaitu:
a)Hakekat secara yuridis.
b)Hakekat secara sosiologis.
Secara yuridis buruh memang bebas dan secara sosiologis buruh tidak bebas,dengan
demikian buruh memiliki kebebasan secara yuridis yang berarti buruh memiliki kebebasan
secara yuridis yang artinya buruh memiliki kedudukan yang sama didepan hokum dengan
majikan.akan tetapi secara sosiologis kedudukan buruh tersubordinasi oleh majikan yang
artinya majikan memiliki kewenangan untuk memerintah buruh dan menetapkan syarat-syarat
kerja dan keadaan perburuhan. Dengan kata lain kedudukan majikan lebih tinggi dari pada
kedudukan buruh dalam hubungan perburuhan.

Pengaturan Hukum Perburuhan terdapat dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Hukum perburuhan menurut Prof. Imam Supomo adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Unsur dari hukum perburuhan adalah:
· Serangkaian peraturan,
· Peraturan mengenai suatu kejadian,
· Adanya orang yang bekerja pada orang lain,
· Adanya balas jasa yang berupa upah.
Hubungan Kerja:
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya.
Perjanjian tersebut tertulis.
Dasar perjanjian kerja :
1. Kesepakatan,
2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum,
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
4. Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan.
( Hal tersebut diatas sesuai dengan pasal 1320 BW )
Perjanjian Kerja Memuat:
Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha,
Identitas pekerja,
Jabatan dan jenis pekerjaan,
Tempat pekerjaan,
Besarnya upah,
Hak & kewajiban Pengusaha & Pekerja,
Jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut,
Waktu & tempat perjanjian dibuat,
Tanda tangan para pihak.
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Perjanjian tersebut harus tertulis,
Tidak disyaratkan adanya masa percobaaan,
Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu/musiman
Jangka waktunya paling lama 2 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Perjanjian Kerja Berakhir
Pekerja meninggal dunia,
Berakhir jangka waktu perjanjian,
Adanya putusan Pengadilan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Perlindungan, Pengupahan Dan Kesejahteraan
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak,
Pengecualian bagi anak yang berumur 13 th s.d 15 th melakukan pekerjaan ringan dengan syarat : paling lama 3 jam, izin dari orang tua, dilakukan siang hari tidak mengganggu waktu sekolah, menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja, ada hubungan kerja.
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.
Waktu Kerja
Pengusaha wajib melakukan ketentuan waktu kerja yaitu :
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu,
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 5 hari kerja dalam 1 minggu,
Kelebihan jam kerja:
Adanya persetujuan pekerja/buruh,
Paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu,
Kelebihan jam kerja/lembur, Pengusaha wajib membayar upah lembur.
Besarnya upah lembur ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Cuti:
Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh,
Waktu Istirahat antara jam kerja selama minimal ½ jam setelah bekerja 4 jam berturut2,
Istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,
Cuti tahunan : minimal 12 hari, setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 12 bulan berturut2,
Istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ke tujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Cuti Lain:
Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Pekerja yang melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya,
Pekerja/Buruh perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua,
Cuti Hamil di berikan kepada Pekerja/Buruh perempuan 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bula sesudah melahirkan,
Cuti Keguguran kandungan diberikan selama 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.
Perlindungan Bagi Pekerja
Keselamatan dan kesehatan kerja,
Moral dan kesusilaan,
Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pengupahan
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja.
Pekerja/buruh memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
Upah yang diberikan kepada Pekerja harus sesuai dengan upah minimum,
Upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali :
a. Pekerja sakit,
b. Pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid,
c. Pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak dll,
d. Pekerja mejalankan tugas negara,
e. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agama,
f. Pekerja melaksanakan hak istirahat,
g. Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja,
h. Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
· Upah dibayarkan kepada Pekerja Yang sakit adalah :
a. 4 bln pertama, dibayar 100% dari upah,
b. 4 bln kedua, dibayar 75% dari upah,
c. 4 bln ketiga, dibayar 50% dari upah,
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK.
Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. ( sesuai dg pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 )
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sbb :
Melakukan penipuan/penggelapan barang/ uang milik perusahaan,
Memberikan keterangan palsu,
Mabuk, menggunkan/mengdarkan narkoba atau lainnya,
Melakukan perbuatan asusila/perjudian,
Menyerang, mengancam, menganiaya teman/pengusaha,
Mempengaruhi teman/pengusaha untuk melakukan hal yang bertentangan dengan UU,
Merusak barang dalam keadaan bahaya,
Membocorkan rahasia perusahaan,
Melakukan tindakan lain yang membahayakan perusahaan.

Hak dan Kewajiban pekerja/karyawan


Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Moderen (Muhammad Ali);
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diamalkan / dilakukan.
Hak adalah milik ; wewenang ; benar ; sungguh ada ; kekuatan yang besar untuk menuntut sesuatu ; kekuasaan untuk melakukan sesuatu .

Ada tiga kewajiban karyawan yang penting. Yaitu kewajiban ketaatan, kewajiban konfidensialitas, dan kewajiban loyalitas.
1. Kewajiban ketaatan
Seorang karyawan yang memasuki sebuah perusahaan tertentu memiliki konsekuensi untuk taat dan patuh terhadap perintah dan petunjuk yang diberikan perusahaan karena mereka sudah terikat dengan perusahaan. Namun demikian, karyawan tidak harus mematuhi semua perintah yang diberikan oleh atasanya apabila perintah tersebut dinilai tidak bermoral dan tidak wajar.
Seorang karyawan di dalam perusahaan juga tidak harus menaati perintah perusahaan tersebut apabila penugasan yang diberikan kepadanya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
2. Kewajiban konfidensialitas
Kewajiban konfidensialitas adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.
3. Kewajiban loyalitas
Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral
 

Tuesday, May 1, 2012

PENDAHULUAN

Rekan-rekan semua,
    Kita telah memasuki awal tahun 2010, Semoga tahun  ini kita lebih baik lagi dari tahun sebelumnya, dan PT.Tempo Scan Pacific,Tbk Lebih sukses dalam berkarya dan maju berkembang, mampu bersaing di era globalisasi dunia bisnis dan ekonomi dimana difasilitasi dengan karyawan/ti yang bekerja lebih baik ,sabar dan ikhlas untuk memajukan Perusahaan sehingga dan pastinya juga turut serta membahagiakan kita semua. Amiin.
     Kami juga ingin mengucapkan terimakasih kepada pihak perusahaan PT.TEMPO SCAN PACIFIC,Tbk-Cikarang,
yang memfasilitasi dan terjalin kerjasama dengan baik kepada pihak kami PUK SP FARKES-R  dalam membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
     Buletin ini kami beri nama Butir-Butir Harapan adalah sebuah buletin untuk berbagi informasi-informasi untuk kemajuan dan solidaritas bersama, satu untuk semua dan semua untuk satu.Redaksi berusaha untuk tidak membiarkan pandangan sempit membatasi pemikiran dan kreativitas untuk berusaha lebih baik lagi baik dalam bekerja dan berorganisasi/berserikat menuju hidup lebih baik, serta sahabat yang lebih banyak.
     Pada buletin  terbitan awal ini berisi dari rubrik-rubrik (Info Farkes,Berita Umum, ekonomi,Motifasi,dll) Buletin masih jauh dari harapan, dari team redaksi kami mohon maaf dan ide serta kritik membangun kami harapkan.
Terimakasih.
                  
                    Salam Redaksi,

               bubuh
 
MILIKI HASRAT UNTUK MERAIH KESUKSESAN

    Rekan-rekan SP FARKES-R tahu tidak fungsinya kita berserikat ?
Untuk itu dalam berserikat  kita perlu  mengetahui apa fungsi serikat pekerja tersebut,diantaranya :

*    Melindungi dan memperjuangkan perbaikan dan kondisi kerja.
*    Melindungi pekerja terhadap ketidakadilan dan diskriminasi.
*    Memperbaiki kondisi kerja dan melindungi lingkungan kerja.
*    Mengupayakan agar pengusaha mendengarkan suara pekerja sebelum mengambil keputusan.
*    Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Tentang Bung Farkes

 Salam hangat bagi rekan-rekan semua..          Rekan-rekan semua, pada tanggal 03 Maret 2010 beberapa rekan kita ,telah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh  Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi, dengan tema:

Serikat pekerja dan perundingan bersama”.

    Pada pelatihan ini peserta diajarkan tatacara berdialog dengan pihak perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja bersama, baik itu perangkatnya maupun tindakan yang harus dilakukan. Berikut kutipan dari kata-kata yang di sampaikan narasumber yang tidak lain adalah ketua FSP Farkes R, yaitu ;
 ”Perundingan bersama adalah sebuah tawar menawar antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan yang dilakukan dengan i’tikad baik untuk mencapai kesepakatan bersama dan syarat-syarat kerja diperusahaan tersebut”.Demikian kata-kata yang disampaikan ketua umum kita begitu bersemangat, menjanjikan, dan realistis.
    Oleh karena itu kita selaku unit terkecil dari SP Farkes-R dan sekaligus ujung tombak perjuangan para pekerja bisa mempunyai pemikiran dan semangat yang sama bahkan lebih lagi dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.

   Terakhir ketua umum menyampaikan suatu harapan dan simpulan dari acara pelatihan tersebut,
 ”Dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai hasil dari perundingan dengan i’tikad baik dari kedua belah pihak, diharapkan akan tercipta suatu kepastian akan segala hal yang diatur di perusahaan bersangkutan dan pada akhirnya akan menciptakan suatu hubungan industrial yang damai atau industrial peace di perusahaan tersebut karena kedua belah pihak sama-sama merasa diuntungkan (win-win) dengan kesepakatan tersebut”.
   
    Semoga dengan adanya pelatihan ini dapat memberi semangat dan wawasan  rekan-rekan kita dalam memperjuangkan kesejahteraan para pekerja melalui SP Farkes Reformasi TSP Cikarang ini.
Amiin.


          
           Salam Redaksi,
           bubuh 

FACEBOOK MUDA-MUDI
    Sesuatu itu, apa pun itu,mengandung banyak sisi. Ada  yang bersifat laten dan ada yang bersifat manifes.Ada sisi buruk dan ada sisi yang baik. Demikian pula dunia internet. Melalui jaringan ini, kita bisa menggali informasi apapun secara cepat,lintas batas dan juga ruang interaksi personal dan publik.
   Yang menjadi masalah adalah isi, cara, tujuannya,jika disalahgunakan. Yang kini sedang menjadi tren adalah jejaring sosial semacam facebook dan twitter. Prita Mulyasari, pasien RS Omni International, bisa tetap tegak  karena mendapat dukungan facebooker yang lluar biasa.Demikian  pula Bibit-Chandra bisa lolos dari tekukan kekuasaan, Kini sedang marak kasus raibnya sejumlah gadis ABG setelah berkenalan  lewat facebook.Yang sudah terbukti adalah Nova.Ia pergi bersama Ari setelah janjian lewat facebook.Keluarganya mengadukan kehilangan anak remajanya ke polisi,  Ternyata mereka dirumah Ari.Hasil visum menunjukkan bahwa telah terjadi hubungan yang tak semestinya.
     Saat ini , diperkirakan ada lebih 33 juta pengguna internet. Mereka bisa online dari kantor,rumah,warnet,dan   menggunakan handphone. Disejumlah lokasi tertentu ,seperti warnet,justru dibanjiri remaja ABG pada jam-jam larut malam  hingga dini hari. Mereka lahir pada zaman paperless.
Dunia internet memang lebih familiar dikalangan ganerasi muda. Sesuai dengan kenyataan yang sedang terjadi saat ini ,kasus pergaulan dunia maya, Hal ini bukan hendak menakut-nakuti para orang tua, tapi untuk lebih waspada dan lebih perhatian kepada anak-anaknya. Menjauhkan anak-anak dari sikap kekinian  tentu bukan sikap yang benar. Yang diperlukan adalah pendampingan, landasan moral kemampuan menarik nilai dari setiap zaman,dan tentu aja aqidah.  
 Dengan demikian anak-anak kita bukan sekedar mampu melintasi zaman,tapi justru menjadi garda depan dari zamannya.
MOTIFASI
 

Kerjasama adalah
perubahan yang menghasilkan kesempurnaan dari saling menguatkan satu dengan yang lainnya.

SPSI Bekasi: 2010 Momentum Penerapan UMK Bagi Para Pengusaha

Bekasi (ANTARA News) - Pengurus SPSI Kota Bekasi meminta agar 2010 dijadikan momentum bagi pengusaha untuk menerapkan dan membayar UMK sesuai kesepakatan dan ditindaklanjuti dengan SK Gubernur.
"Mulailah bayarkan upah buruh sejak Januari 2010 minimal sebesar UMK. Kita akan memantau pelaksanaan UMK agar buruh tidak lagi dirugikan," kata ketua SPSI Kota Bekasi, Abdullah, di Bekasi, Minggu.
Untuk 2010 dewan pengupahan Kota Bekasi telah mengusulkan dan mendapat persetujuan dari Gubernur tentang upah minimum kota 2010 sebesar Rp1,155 juta atau meningkat dari 2009 sebesar Rp1,089 juta.
Ia mengatakan, sebelum menetapkan besaran upah, dewan pengupahan sejak awal Agustus sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak yang terdiri dari 53 item, yakni kebutuhan sandang, papan dan makan para pekerja.
Dewan pengupahan kota Bekasi, menurut Abdullah sudah mewadahi kepentingan pengusaha karena beranggotakan unsur serikat pekerja, pemerintah daerah dan perwakilan pengusaha dari Apindo.
Besaran UMK Kota Bekasi menurut Abdullah sebenarnya belum sesuai dengan harapan pekerja yang meminta upah minimum kota (UMK) tahun 2010 bisa setara kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu sebesar Rp1.205.128 per bulan.
Ia mengatakan, dibanding dengan UMK 2009, untuk mencapai KHL pada 2010 upah pekerja harus dinaikkan 8-9 persen dari kondisi sekarang. Bila dilihat dari tingkat inflasi dan membaiknya kondisi perekonomian kenaikan itu bukanlah sesuatu yang memberatkan, ujarnya.
"UMK Bekasi pernah mencapai 100 persen KHL di tahun 2007-2008 dan pekerja dengan kerelaan hati juga bisa menerima penurunan UMK," ujarnya. Pertimbangan lain untuk kenaikan UMK hingga mencapai KHL berupa kesepakatan bersama Pemprov Jabar, Jateng, Jatim dan DIY pada 2005, bahwa UMK 2010 harus sebesar 100 persen nilai KHL.
Seorang pengusaha di Kota Bekasi, Fredi, menyatakan tidak keberatan bila UMK 2010 mencapai KHL dengan pertimbangan kebutuhan pekerja untuk hidup layak harus terpenuhi dari penghasilannya.
Menurut pengusaha di sektor properti itu, pekerja yang mendapatkan upah senilai KHL bisa termotivasi untuk bekerja dengan baik, sehingga secara parsial juga memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Ia menyatakan, sebagian pekerja sudah mempunyai tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup terus meningkat yang mengharuskan pengusaha ikut memikirkan kecukupan ekonomi keluarga mereka.(*)
 BEBAS SOPAN
(BErita Bung fArkeS, SO Pasti AmaN)
      Kami atas nama segenap karyawan-karyawati PT.TSP Cikarang yang mana telah menerima lembar penjelasan potongan lain-lain pada slip gaji secara tertulis mengucapkan terimakasih kepada Bagian PGA semoga dapat berjalan lebih baik lagi.Dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada SP FARKES-R dibawah kepemimpinan Sdr. Irwan yang telah memfasilitasi keinginan kami sehingga dapat berjalan dengan  baik dan lancar.  
*       Kepada rekan-rekan yang belum memiliki  jaket FSP FARKES-R silahkan hubungi pengurus dibawah ini :
*       Arip Muamar    ( TSP 1 )
*       Syahrizal         ( TSP 2 )
*       Kepada rekan-rekan yang ingin mempererat silaturahmi sesama anggota, kami akan siap mengundangnya dengan senang hati pada setiap pertemuan.
*       Kepada rekan-rekan yang ingin memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)  SP FARKES-R agar menghubungi staf Humas SP FARKES-R.
*        Kepada rekan-rekan yang sudah melengkapi persyaratan pembuatan Kartu Tanda Anggota  (KTA) SP FARKES-R, kami akan membantu  untuk mempercepat prosesnya, dan KTAnya sampai ketangan rekan-rekan langsung.                                                                     
Bung Farkes

Tentang JAMKESMAS

Pemerintah Siapkan Rancangan Jaminan Kesehatan Semesta

    Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan rancangan sistem jaminan kesehatan semesta yang akan mencakup seluruh populasi.
"Kami sedang membuat `roadmap` Jaminan Kesehatan Semesta 2014," katanya saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, yang dipimpin Ketua Komisi IX,
Ribka Tjiptaning Proletariati.
    Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri 46 anggota komisi itu Endang mengatakan, penyusunan rancangan sistem jaminan kesehatan semesta ditargetkan selesai dalam 100 hari kerja pertamanya.
    "Sekarang masih meminta masukan dari para ahli dari universitas dan organisasi profesi terkait untuk menyusun ini,"katanya.
     Dia sebelumnya mengatakan, Jamkesmas secara bertahap akan dikelola menggunakan sistem asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan, katanya, akan menjangkau seluruh populasi, tidak hanya
masyarakat miskin saja.
    "Premi masyarakat miskin tetap
ditanggung pemerintah, yang bekerja 
(ditanggung) oleh perusahaan, yang mampu bayar sendiri," katanya.
   Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surya Chandra Surapaty mengatakan, pemerintah harus menyelenggarakan jaminan kesehatan dengan sistem yang sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang   system   jaminan
 social nasional.
Menurut undang-undang, ia menjelaskan, pengelolaan jaminan kesehatan nasional harus dilakukan oleh badan nirlaba. Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah tersebut, kata dia, sekaligus berfungsi sebagai pengelola dana wali amanah.
Kerangka itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang sistem jaminan sosial nasional, namun hingga kini belum bisa dilaksanakan karena Dewan Jaminan Sosial Nasional belum menyelesaikan pembuatan peraturan pendukungnya, yakni undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Peraturan lain yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan SJSN seperti peraturan pemerintah tentang penerima bantuan iuran dan peraturan pemerintah tentang jaminan kesehatan juga belum selesai.
Menurut undang-undang, semua peraturan pendukung pelaksanaan SJSN seharusnya selesai akhir Oktober 2009 dan SJSN sudah bisa dilaksanakan November 2009.(ANTARA News)
BUMN Jaminan Sosial Tak Akan Dilebur

 Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak akan dilakukan dengan melebur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini bergerak di bidang penjaminan sosial, yakni PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen.

"Menggabungkannya bukan hal yang mudah, jadi tidak akan dilebur, hanya berubah nama, status, dan badan hukumnya. Dalam praktiknya, mereka tetap menjalankan pekerjaannya seperti sebelumnya," kata anggota Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Prof.Hasbullah Thabrani, di Jakarta, Kamis.

BUMN jaminan sosial tersebut, katanya, hanya akan menjadi pelaksana teknis sistem jaminan sosial dalam naungan BPJS dan bekerja dibawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai regulator.

Secara teknis mereka juga akan berkoordinasi dengan departemen terkait, misalnya PT Askes ke Depkes," kata Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu.
Yang jelas, kata dia, sebagai bagian dari BPJS, badan usaha-badan usaha itu akan menjadi lembaga nirlaba sehingga tidak punya kewajiban membayar  pajak    dan
menyetorkan deviden.

"Mereka bertugas mengelola dana amanah dan mengembalikan hasil pengelolaan dana itu kepada peserta," katanya.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, konsep BPJS dituangkan dalam draf Rancangan Undang-undang tentang BPJS.

RUU BPJS yang disusun sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional targetnya sudah disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun 2009.
Ketentuan dalam undang-undang BPJS, kata dia, nantinya juga akan mengatur penetapan pimpinan BPJS, mekanisme kerja serta pengawasan kinerja BPJS.

"Supaya ada jaminan terlaksananya `good corporate governance` dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional," demikian Hasbullah.(ANTARA News)

PRINSIP-PRINSIP DASAR  SERIKAT PEKERJA 

*     Melindungi dan memperjuangkan perbaikan dan kondisi kerja.
*     Melindungi pekerja terhadap ketidakadilan dan Diskriminasi.
·  Diberlakukan seenaknya oleh atasan.
·  Tindakan disiplin harus sesuai dengan masalahnya dan mendapat perlakuan  yang adil.
·  Mendapatkan pembelaan yang layak didengarkan keterangan secara adil.
·  Mengupayakan kesempatan yang sama bagi pekerja wanita dan mengupayakan  
·  penghapusan diskriminasi terhadap kaum pekerja minoritas.
*     Memperbaiki kondisi kerja dan melindungi lingkungan kerja.
*     Mengupayakan agar pengusaha mendengarkan suara pekerja sebelum mengambil keputusan.
*     Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
  MOTIFASI

Kerjasama adalah
perubahan yang menghasilkan kesempurnaan dari saling menguatkan satu dengan yang lainnya.
 BEBAS SOPAN
(BErita Bung fArkeS, SO Pasti AmaN)
 Kabar gembira untuk rekan-rekan, ternyata harapan kita telah di apresiasikan oleh Presiden kita.
Bapak Dr.SUSILO BAMBANG YUDOYONO
Mengucapkan ( “Selamat Hari Buruh kepada seluruh Rakyat Indonesia” )
Semoga saja tahun depan kita dapat menikmati hari libur nasional dan memperingatinya untuk menyampaikan aspirasi kaum pekerja/buruh menuju kesejahteraan sehingga ekonomi dan Sosial Indonesia akan maju. karena harapan kita semua adalah :
·          Bukan upah murah tapi upah layak nasional.
·          Bukan kerja kontrak dan outsourcing,tapi status kerja tetap.
·          Bukan PHK, tapi kerja nyaman tanpa ada penindasan.
·          Bukan Jaminan Sosial yang diskriminatif dan limitatif, tapi jaminan sosial yang berkeadilan,dan masih banyak yang lainnya.
   Semoga di tahun ini dan untuk seterusnya, kesejahteraan menjadi milik kaum pekerja/buruh seluruh Indonesia.
“SUDAH SEJAHTERAKAH ANDA..”
BERBUATLAH SESUATU UNTUK BERSAMA…KARENA SUATU KEBERHASILAN,AKAN DINIKMATI OLEH PEKERJA,UNTUK PEKERJA DAN DARI PEKERJA.

Bung Farkes