SELAMAT DATANG DI FORUM SP.FARKES TSPCKR.




Sunday, August 5, 2012

Upah Layak Direvisi

Jakarta, Pemerintah memutuskan segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 17/2005 tentang 46 komponen acuan survei kebutuhan hidup layak. Silang pendapat survei KHL antara buruh dan pengusaha membuat penetapan upah minimum kerap ricuh.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memanggil 16 kepala dinas tenaga kerja provinsi bersama perwakilan serikat buruh dan pengusaha di Jakarta, Selasa (29/11).
Sampai kini, baru 15 provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP), sementara 16 provinsi lainnya masih proses sidang atau menunggu penetapan oleh gubernur. Provinsi lainnya tidak menetapkan UMP
”Kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa kesepakatan tripartit nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Mereka harus menuntaskan revisi Permennakertrans Nomor 17/2005 ini paling lama Desember,” ujarnya.
Tripartit adalah forum dialog buruh, pengusaha, dan pemerintah. Ketiga unsur ini juga duduk dalam dewan pengupahan membuat survei bulanan KHL kecuali lembaran acuan penetapan UMP.
Memisahkan
Anggota Dewan Pengarah Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) dari unsur serikat buruh, Rekson Silaban, mengungkapkan, pemerintah perlu memisahkan komponen UMP dan upah hidup layak. Upah minimum bertujuan melindungi buruh yang rentan jadi miskin, dan upah hidup layak adalah nilai minimum yang dibutuhkan agar buruh hidup sejahtera.
”Regulasi KHL banyak kelemahan dan 46 komponen ketinggalan zaman. Kalau hanya mengubah peraturan menteri, tidak akan ada perbaikan mendasar pengupahan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pekerja Indonesia Muhammad Rusdi berpendapat senada. Menurut Rusdi, sistem pengupahan harus memisahkan komponen perumahan, transportasi, dan pendidikan dari survei upah minimum. ”Negara juga harus lebih berperan dengan subsidi perumahan dan pendidikan agar pekerja bisa berhemat,” ujarnya.
Secara terpisah, pakar manajemen sumber daya manusia Universitas Negeri Jakarta, Erman Suparno, mengatakan, penetapan UMP kerap ribut karena perusahaan memandang pekerja sebagai alat produksi.
”Cara pikir ini harus diubah. Perusahaan bisa untung justru karena pekerja berinovasi, kreatif, dan bertanggung jawab,” ujarnya. (ham)

Revisi Siap Diuji Publik

Jakarta, Proses revisi komponen acuan penghitungan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah minimum telah selesai. Pemerintah akan membawa hasil pembahasan bersama wakil pengusaha dan serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan Nasional untuk diuji publik sebelum disahkan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan hal ini di Jakarta, Senin (28/5). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 mengatur 46 komponen acuan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum tahunan.
”Pembahasan akhir revisi KHL tingkat Dewan Pengupahan Nasional sudah selesai. Hasil ini akan dibawa ke uji lapangan,” kata Menakertrans didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon.
Proses ini berjalan sejak Muhaimin meminta Dewan Pengupahan Nasional mengkaji kesesuaian aturan itu dengan kondisi sekarang (Kompas, 30/11/2011). Hasil uji lapangan dari pengumpulan fakta di 15 kabupaten/kota akan dibahas kembali oleh tripartit nasional sebelum ditetapkan sebagai acuan penetapan upah minimum tahun 2013.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, revisi dengan menambah empat komponen, yang terdiri dari kaus kaki, dompet, ikat pinggang, dan alat setrika, sungguh tidak adil bagi buruh. Menurut dia, revisi ini gagal meningkatkan kesejahteraan buruh sesuai dengan KHL yang riil.
Timboel meminta pemerintah menunda pengesahan dan menggelar uji publik untuk menerima masukan yang lebih obyektif.
Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani meminta semua pihak menghormati seluruh tahapan yang dijalani bersama dalam proses revisi ini. Dia menilai, pengumpulan fakta lapangan merupakan dasar pengambilan keputusan yang akurat.
”Penetapan standar upah harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha kecil menengah. Pemerintah harus turut memikirkan solusi menarik sedikitnya 70 juta pekerja informal ke sektor formal terutama menjelang pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional tahun 2014,” ujar Hariyadi. (ham)

Tahun 2013, UMR Cuma Bertambah Rp 20.000?

Longmarch dalam aksi demo buruh
JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Dewan Pengupahan Nasional, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang hanya menambah  empat komponen kebutuhan hidup layak (KHL) bagi perhitungan upah minimum regional (UMR) buruh tahun depan.
Dengan penambahan empat komponen KHL tersebut, UMR tahun 2013 diperkirakan hanya  bertambah sekitar Rp  15.000- Rp 20.000. "Coba saja hitung berapa kalau cuma tambah empat komponen KHL, yang hanya untuk pembelian ikat pinggang, kaos kaki, deodoran dan setrika. Berarti,,  itu kan cuma Rp 20. 000," tandas Presiden KSPI Said Iqbal, semalam kepada Kompas di Jakarta.
Menurut Said, dengan penambahan empat komponen itu,  UMR di daerah padat industri tidak akan mengalami  kenaikan secara signifikan. "Padahal, aksi buruh yang pernah terjadi dengan menutup jalan tol  di daerah industri yang padat seperti di Bekasi adalah karena  UMR tidak mau dinaikkan," kata Said.
Ia mengatakan, Indonesia negara kaya dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nomor 17 di dunia. Namun,  rata-rata  UMR Indonesia hanya 120 dollar Amerika Serikat per bulan. "Upah sebesar itu  sangat rendah di dunia atau nomor 68 dari 190 negara. Ini  berarti pemerintah dan pengusaha Indonesia selama 30 tahun  menganut kebijakan upah murah yang selamanya akan  memiskinkan buruh," jelasnya.

Buruh Nilai Dewan Pengupahan Tertutup



Massa buruh memenuhi ruas jalan utama Purwakarta-Bandung di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (10/7/2012). Mereka menuntut dibubarkannya Dewan Pengupahan yang mereka nilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat, menuntut transparansi kerja Dewa Pengupahan Kabupaten Purwakarta, Selasa (10/7/2012).
Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Purwakarta dinilai tak terbuka. Terakhir, tim survei kebutuhan hidup layak (KHL) dikabarkan menyurvei harga-harga kebutuhan tanpa kesepakatan dan pembahasan tata tertib sebelumnya.
"Ini menyangkut perut puluhan ribu pekerja dan anggota keluarganya, tetapi kerja DPK asal-asalan. Barang apa saja, di mana, dan kapan survei belum disepakati, tetapi tim sudah bergerak duluan," kata perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta.
Para buruh mensinyalir, waktu survei harga tak tepat, yakni saat harga barang cenderung turun. Survei harga sayuran, misalnya, dilakukan siang hari saat harganya cenderung turun. Sementara sewa/kontrak rumah petak dipilih kontrakan/rumah petak yang harganya di bawah pasaran.
Survei KHL dinilai vital karena turut memengaruhi besaran upah minimum. Oleh karena itu, para buruh menuntut parameter, proses kerja, dan hasil pembahasan rapat-rapat kerja DPK secara transparan dan akuntabel.
Mereka khawatir ketidaktertiban administrasi menjadi celah bagi segelintir pihak untuk mengais keuntungan. Setelah berorasi di jalan utama Purwakarta-Bandung di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Purwakarta, perwakilan buruh akhirnya ditemui sejumlah pejabat dinas, wakil asosiasi pengusaha, dan dewan pengupahan.

Pemerintah Menambah Komponen Upah Layak dari 46 Butir Menjadi 60 Butir

Jakarta, Pemerintah menambah jumlah komponen acuan kebutuhan hidup layak. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, ada 46 komponen. Dalam peraturan baru ditambah jadi 60 komponen.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (10/7), mengungkapkan, ia telah menandatangani peraturan menakertrans menggantikan komponen acuan dan pelaksanaan tahapan kebutuhan hidup layak yang lama.
Proses revisi Peraturan Menakertrans No 17/2005 itu berjalan sejak Muhaimin meminta Dewan Pengupahan Nasional mengkaji kelayakan komponen acuan kebutuhan hidup layak pada akhir tahun 2011.
Peraturan Menakertrans No 17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak mengatur soal penentuan nilai kebutuhan hidup layak, yang antara lain didasarkan pada survei harga terhadap 46 komponen, seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, dan biaya rekreasi.
Dalam peraturan baru, pemerintah juga menyesuaikan kualitas dan kuantitas delapan komponen dan mengubah satu komponen kebutuhan. Muhaimin mengatakan, revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek dan berkompromi terhadap masukan dari beraneka pihak.
Muhaimin meminta survei harga kebutuhaan hidup layak segera menggunakan hasil revisi tersebut.
”Penetapan upah minimum tidak hanya kebutuhan hidup layak karena ada variabel lain, seperti produktivitas makro, pertumbuhan, kondisi pasar kerja, dan usaha marjinal,” ujar Muhaimin.
Dewan pengupahan kabupaten/kota segera membahas hasil survei harga kebutuhan hidup layak untuk menetapkan rekomendasi kenaikan upah minimum tahun 2013. Upah minimum berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun.
Apindo keberatan
Namun, kalangan pengusaha mengaku terkejut dengan penetapan ini. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyatakan, pengusaha keberatan kenaikan jumlah komponen melebihi hasil pengumpulan fakta lapangan.
”Kami menyayangkan hasil akhirnya menjadi begini dan tidak sesuai dengan proses musyawarah selama ini. Dengan penambahan sampai 14 komponen, bagaimana pemerintah bisa menjamin penciptaan lapangan kerja formal karena usaha kecil menengah akan semakin tertekan,” ujar Hariyadi.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan penambahan empat komponen acuan kepada Menakertrans sehingga menjadi 50 komponen. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dan mengancam akan berunjuk rasa pada Kamis (12/7) jika pemerintah mengesahkan usulan tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal beberapa waktu lalu menyatakan, komponen yang diinginkan buruh adalah penambahan 86-122 komponen. Penambahan oleh pemerintah seolah-olah pemerintah sudah memperhatikan kesejahteraan buruh dengan memperbaiki kesejahteraannya.
Pekerja belum puas
Kalangan serikat pekerja belum puas dengan keputusan pemerintah. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, penambahan komponen cukup banyak, tetapi masih harus diuji apakah mengakomodasi kebutuhan riil buruh.
Timboel mempertanyakan juga pemilihan 14 komponen tersebut, apakah berdasarkan hasil survei yang obyektif atau hanya bersifat politis.
”Sebaiknya keputusan Menakertrans ini bisa disampaikan kepada publik dengan argumentasi yang berdasarkan kebutuhan riil buruh, seperti mengubah komponen sewa kamar menjadi sewa rumah karena faktanya upah minimum juga diterapkan pada pekerja berkeluarga,” ujar Timboel. (HAM)

Gonjang-ganjing Seputar Kebutuhan Hidup Layak

Demo buruh di Jakarta
JAKARTA, Berbagai polemik pengupahan yang memicu ketegangan hubungan industrial lebih banyak dipicu ketidakhadiran negara dalam menyejahterakan rakyat. Pemerintah semestinya mendudukkan soal upah minimum dan kebutuhan hidup layak dengan adil kepada pekerja dan pengusaha.
Demikian benang merah diskusi panel Speak Up bertajuk "Gonjang-Ganjing seputar Kebutuhan Hidup Layak" yang diselenggarakan Apindo Training Centre (ATC) di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Diskusi yang dibuka Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi itu menghadirkan pembicara Muhammad Aditya Warman (ATC), Myra Maria Hanartani (Ketua Dewan Pengupahan Nasional), Hariyadi B Sukamdani (Apindo), Prof Budi Sutjipto (Universitas Indonesia), Muhammad Rusdi (Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), dan Lukman Baso (Federasi Serikat Pekerja Nasional).
Sofjan menegaskan, pemerintah perlu menetapkan upah berdasarkan klasifikasi perusahaan. Dia resah, masalah upah minimum selalu muncul tiap akhir tahun yang diiringi unjuk rasa yang mengganggu proses produksi dan iklim hubungan industrial.
"Perusahaan besar membayar besar dan perusahaan kecil membayar kecil. Jadi tidak lagi sama rata," kata Sofjan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13/2012 menggantikan komponen acuan dan pelaksanaan tahapan Kebutuhan Hidup Layak.
Pemerintah menambah jumlah komponen acuan Kebutuhan Hidup Layak dari 46 komponen sesuai Peraturan Mennakertrans Nomor 17/2005 menjadi 60 komponen dalam aturan baru.
Keputusan pemerintah ini mengejutkan kalangan pengusaha karena hasil survei lapangan Dewan Pengupahan Nasional merekomendasikan 4 komponen baru. KSPI pun menggalang unjuk rasa masif pada 12 Juli 2012 menolak putusan pemerintah dan menuntut komponen acuan survei KHL ditambah 86-120 butir lagi.
"Kami berunjuk rasa menuntut penghapusan pekerja alih daya (outsourcing) dan upah murah karena  buruh di Cilacap Selatan menerima upah Rp 720.000 per bulan atau lebih rendah dari upah minimum Jateng yang Rp 900.000. Ini akibat kelalaian pemerintah menyejahterakan rakyat sehingga masih banyak pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun dan berkeluarga masih menerima upah minimum," ujar Rusdi.
Rusdi menegaskan, KSPI tidak anti pengusaha dan investor. Mereka hanya ingin memperjuangkan upah layak bagi pekerja. Menurut Lukman, polemik upah minimum dan KHL muncul akibat ada kata layak dalam penetapan upah minimum.
Perjuangan serikat pekerja seharusnya menjamin kesinambungan pekerjaan dan menyejahterakan pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun.
"Masalah selalu muncul karena ada dikotomi kata layak dan upah minimum. Distorsi ini merugikan pekerja yang telah bekerja lebih setahun," ujar Lukman.
Adapun Hariyadi mengungkapkan, semua pihak ingin hidup sejahtera. Baik pekerja maupun pengusaha. Dia meminta serikat pekerja mengedepankan musyawarah bukan unjuk rasa. Menurut Hariyadi, perundingan untuk mencapai titik persamaan jangan sampai merusak iklim investasi.
"Saya kaget saat rapat upah minimum Banten, ada pengunjuk rasa masuk ke ruang rapat Mennakertrans di mana saat itu juga ada Kepala Polda Metro Jaya. Makanya begitu menandatangani kesepakatan rapat, saya langsung keluar," ujar Hariyadi.