SELAMAT DATANG DI FORUM SP.FARKES TSPCKR.




Saturday, August 31, 2013

Pekerja Menolak Penetapan UMP Lewat Inpres

""Bakal bertabrakan dengan UU Ketenagakerjaan.
Pekerja Menolak Penetapan UMP Lewat InpresSerikat pekerja menolak rencana pemerintah menetapkan upah minimum lewat instruksi presiden (inpres). Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, hal itu terlihat dari pernyataan beberapa menteri yang menyatakan akan membuat inpres tentang upah pekerja sebagai salah satu stimulus mengatasi menurunnya nilai rupiah.
Iqbal menjelaskan kecemasannya itu berangkat dari anasir bahwa ada menteri dan “pengusaha hitam” yang menyarankan Presiden SBY untuk menerbitkan Inpres tersebut. Mengacu pidato Presiden SBY beberapa waktu lalu di gedung DPR yang berkomitmen menghapus upah murah, maka diperlukan kebijakan yang selaras untuk mengimplementasikan hal tersebut. Oleh karenanya, alih-alih meniadakan upah murah, Inpres pengupahan yang direncanakan untuk diterbitkan dikhawatirkan berisi ketentuan yang makin melanggengkan praktik upah murah.
Bagi Iqbal, jika inpres pengupahan itu menelurkan ketentuan yang melemahkan upah kaum pekerja maka tingkat konsumsi domestik bakal turun. Ujungnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi berjalan lambat. Selain itu penetapan upah minimum lewat Inpres bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No.13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab, dalam regulasi itu penetapan upah minimum diputuskan oleh Gubernur.
“Pekerja di Indonesia menolak dengan keras dikeluarkannya Inpres tersebut dan akan mempercepat digelarnya aksi massa di berbagai kota jika Inpres tersebut diterbitkan dan kebijakan upah murah dikedepankan hanya karena alasan pelemahan nilai rupiah,” kata Iqbal kepada hukumonline lewat pesan singkat Selasa, (27/8).
Sejalan dengan itu Iqbal mengatakan kaum pekerja akan menjawab Inpres tersebut dengan menggelar aksi besar-besaran pada 31 Agustus 2013 di Bekasi melibatkan 20 ribu pekerja. Dilanjutkan demonstrasi 5 ribu pekerja yang tergabung dalam Forum Buruh DKI pada 3 September 2013 dan daerah lainnya yang melibatkan puluhan ribu pekerja. Puncaknya, 4 juta pekerja mogok kerja nasional Oktober-September 2013. “Aksi ini tetap memperjuangkan kenaikan upah minimum 50 persen,” tegasnya.
Terpisah, anggota LKS Tripartit Nasional (Tripnas) dari Apindo, Hasanuddin Rachman, menginginkan agar diatur berapa besaran tertinggi upah yang ditetapkan. Misalnya, tidak melebihi tingkat inflasi. Menurutnya, jika penetapan upah minimum tidak berdasarkan pada tingkat inflasi maka cenderung menyulitkan pengusaha. “Jangan seperti sekarang, inflasi 12 persen upah minta dinaikkan 40 persen,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (27/8).
Selain itu Hasanuddin berharap agar Inpres yang bakal diterbitkan nanti menentukan penetapan upah minimum dua tahun sekali, bukan setahun sekali seperti sekarang. Kemudian penetapan upah diharapkan tidak lagi disetujui oleh setiap kepala daerah, tapi menteri. Menurutnya hal itu diperlukan guna meminimalisir gejolak penetapan upah minimum yang kerap terjadi setahun sekali. Tak ketinggalan ia mengatakan kemampuan pengusaha harus ikut diperhatikan dalam menentukan upah minimum. Walau begitu, Hasanuddin akan mendesak pemerintah agar rancangan Inpres itu dibahas terlebih dahulu di tingkat LKS Tripnas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, menyebut draf Inpres yang akan mengatur upah pekerja selesai dibuat dan segera diterbitkan. "Untuk Inpres upah buruh itu drafnya sudah selesai. Inpres ini akan menjadi pedoman dalam penentuan besaran upah," kata Hatta pada konferensi pers penganugerahan gelar "Perekayasa Utama Kehormatan" di Gedung BPPT di Jakarta, Senin (26/8).
Hatta menjelaskan Inpres itu bukanlah ditujukan untuk pengusaha, melainkan ditujukan kepada aparat pemerintah, seperti Bupati dan Gubernur. Menurutnya upah minimum harus ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan sejumlah faktor lain, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penentuan upah minimum harus dibahas di Dewan Pengupahan.
Perihal pembagian kategori usaha dalam penentuan upah yang terdiri dari capital intensive,labour intensive dan usaha menengah kecil, menurut Hatta upah dalam setiap usaha tersebut disesuaikan dengan inflasi dan sejumlah faktor lainnya. Ia juga mengimbau Dewan Pengupahan untuk mengutamakan stabilitas ekonomi nasional dalam penentuan upah minimum. "Jadi, dalam pembahasan itu, kira-kira kita akan berbicara dengan kawan pengusaha dan buruh agar memahami situasi ekonomi saat ini untuk menjaga stabilitas ekonomi," katanya.
Beberapa waktu lalu, pemerintah memastikan pengupahan menjadi salah satu paket kebijakan yang akan dilakukan pemerintah dalam mengatasi perlambatan ekonomi nasional, di mana para pekerja akan memperoleh upah yang disesuaikan dengan sektor usahanya masing-masing. Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat, pemerintah akan membuat satu acuan penetapan upah bagi pemerintah daerah (Pemda) dan acuan upah tersebut diterbitkan melalui Instruksi Presiden.
"Namun pada kebijakannya kali ini, pemerintah memastikan akan membedakan upah buruh berdasarkan sektor industri seperti  padat karya, padat modal, dan usaha menengah kecil (UMK)," kata Hidayat.
Hidayat juga mengatakan insentif dalam bentuk penghapusan pajak yang akan diberlakukan tahun depan diprioritaskan untuk industri padat karya. Sebagai imbalannya, menurut dia, industri padat karya diminta berjanji untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kita coba menyelamatkan industri padat karya untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi tidak merosot tajam," ujar Hidayat.
Share:

RAPAT KERJA (RAKER) II di CIBANGUN SUKA TANI - BABELAN - BEKASI UTARA

Segenap Pengurus dan jajaran mengucapkan selamat atas terselenggaranya Rapat Kerja (RAKER) II yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 31 Agustus 2013. semoga cita-cita dan harapan segenap pekerja PT. Tempo Scan Pacific, Tbk Cikarang khususnya anggota serikat melalui Serikat Pekerja FSP Farkes-R, bisa tercapai dengan maksimal. semua lini punya peran penting dalam pelaksanaan demi suksesnya cita-cita kita semua. solidaritas, cerdas dan bermartabat layak dijunjung tinggi. God bless us