PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN
•UNDANG-UNDANG
NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
HUKUM
PERBURUHAN MENURUT PROF.IMAM SUPOMO ADALAH :
•Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah.
UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN ADALAH :
•Serangkaian
peraturan,
•Peraturan
mengenai suatu kejadian,
•Adanya
orang yang bekerja pada orang lain,
•Adanya
balas jasa yang berupa upah.
UPAH
•Hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan
perjanjian kerja.
HUBUNGAN
KERJA
•Hubungan
kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan
pekerja/buruhnya.
•Perjanjian
tersebut tertulis.
•Dasar
perjanjian kerja :
1.
Kesepakatan,
2.
Kecakapan melakukan perbuatan hukum,
3.
Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
4.
Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU,
ketertiban umum & kesusilaan.
( Hal tersebut diatas sesuai
dengan pasal 1320 BW )
PERJANJIAN
KERJA MEMUAT
•Nama,
alamat perusahaan dan jenis usaha,
•Identitas
pekerja,
•Jabatan
dan jenis pekerjaan,
•Tempat
pekerjaan,
•Besarnya
upah,
•Hak
& kewajiban Pengusaha & Pekerja,
•Jangka
waktu berlakunya perjanjian tersebut,
•Waktu
& tempat perjanjian dibuat,
•Tanda
tangan para pihak.
PERJANJIAN
KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
•Perjanjian
tersebut harus tertulis,
•Tidak
disyaratkan adanya masa percobaaan,
•Hanya
dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu/musiman
•Jangka
waktunya paling lama 2 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
PERJANJIAN KERJA BERAKHIR
•Pekerja
meninggal dunia,
•Berakhir
jangka waktu perjanjian,
•Adanya
putusan Pengadilan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,
•Adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.
PERLINDUNGAN,
PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN
•Pengusaha
dilarang mempekerjakan anak,
•Pengecualian
bagi anak yang berumur 13 th s.d 15 th melakukan pekerjaan ringan dengan syarat
: paling lama 3 jam, izin dari orang tua, dilakukan siang hari tidak mengganggu
waktu sekolah, menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja, ada hubungan
kerja.
BURUH
PEREMPUAN
•Pengusaha
dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan
dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya
apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.
WAKTU
KERJA
•Pengusaha
wajib melakukan ketentuan waktu kerja yaitu :
•7 jam
1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu,
•8 jam
1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 5 hari kerja dalam 1 minggu,
KELEBIHAN JAM KERJA
•Adanya
persetujuan pekerja/buruh,
•Paling
lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu,
•Kelebihan
jam kerja/lembur, Pengusaha wajib membayar upah lembur.
•Besarnya
upah lembur ditetapkan dengan Keputusan Menteri
CUTI
•Pengusaha
wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh,
•Waktu
Istirahat antara jam kerja selama minimal ½ jam setelah bekerja 4 jam
berturut2,
•Istirahat
mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5
hari kerja dalam 1 minggu,
•Cuti
tahunan : minimal 12 hari, setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 12 bulan
berturut2,
•Istirahat
panjang minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ke tujuh dan kedelapan
masing-masing 1 bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun
berturut-turut.
CUTI
LAIN
•Pengusaha
wajib memberikan kesempatan kepada Pekerja yang melaksanakan ibadah yang
diwajibkan oleh agamanya,
•Pekerja/Buruh
perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua,
•Cuti
Hamil di berikan kepada Pekerja/Buruh perempuan 1 ½ bulan sebelum melahirkan
dan 1 ½ bula sesudah melahirkan,
•Cuti
Keguguran kandungan diberikan selama 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat
keterangan dokter.
PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA
•Keselamatan
dan kesehatan kerja,
•Moral
dan kesusilaan,
•Perlakukan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
PENGUPAHAN
•Upah
adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja.
•Pekerja/buruh
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
•Upah
yang diberikan kepada Pekerja harus sesuai dengan upah minimum,
Upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak
melakukan pekerjaan, kecuali :
a. Pekerja sakit,
b. Pekerja perempuan sakit pada hari
pertama dan kedua masa haid,
c.Pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan,
membaptikan anak dll,
d.Pekerja mejalankan tugas negara,
e.Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan
agama,
f.Pekerja melaksanakan hak istirahat,
g.Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja,
h.Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari
perusahaan
Upah dibayarkan kepada Pekerja Yang sakit
adalah :
a.4
bln pertama, dibayar 100% dari upah,
b.4
bln kedua, dibayar 75% dari upah,
c.4
bln ketiga, dibayar 50% dari upah,
d.Untuk
bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK.
HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Adalah
suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan/atau jasa yang
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada
Pancasila dan UUD’45.
PERSELISIHAN
HUBUNHAN INDUSTRIAL
Adalah :
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara Pengusaha/ gabungan pengusaha dengan Pekerja atau Serikat
Pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan
perselisihan phk serta perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu
perusahaan.
Dalam Hubungan Industrial
•Fungsi
Pemerintah adalah :
menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan,
melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran,
•Fungsi
Pekerja dan Serikat Pekerja adalah :
menjalankan kewajiban, menjaga ketertiban demi
kelancaran produksi, menyalurkan aspirasi, mengembangkan ketrampilan serta ikut
memajukan perusahaan,
•Fungsi
Pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan mengembangkan
usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja
Hubungan
Industrial dilaksanakan melalui sarana :
•Serikat
Pekerja,
•Organisasi
Pengusaha,
•Lembaga
Kerjasama Bipartit,
•Lembaga
Kerjasama Tripartit,
•Peraturan
Perusahaan,
•Perjanjian
Kerja Bersama,
•Peraturan
Perundang-undangan Ketenaga Kerjaan,
•Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Adalah
:
Pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja dan Pengusaha.
Apabila terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja, maka Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan
masa kerja serta uang penggantian hak. ( sesuai dg pasal 156 UU No. 13 tahun
2003 )
Pengusaha
dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sbb :
•Melakukan penipuan/penggelapan barang/ uang milik perusahaan,
•Memberikan keterangan palsu,
•Mabuk, menggunkan/mengdarkan narkoba atau lainnya,
•Melakukan perbuatan asusila/perjudian,
•Menyerang, mengancam, menganiaya teman/pengusaha,
•Mempengaruhi teman/pengusaha untuk melakukan hal yang bertentangan dengan UU,
•Merusak barang dalam keadaan bahaya,
•Membocorkan rahasia perusahaan,
•Melakukan tindakan lain yang membahayakan perusahaan.