SELAMAT DATANG DI FORUM SP.FARKES TSPCKR.




Friday, July 20, 2012

HUKUM KETENAGAKERJAAN

PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
HUKUM PERBURUHAN MENURUT PROF.IMAM SUPOMO ADALAH :
Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah.
UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN ADALAH :
Serangkaian peraturan,
Peraturan mengenai suatu kejadian,
Adanya orang yang bekerja pada orang lain,
Adanya balas jasa yang berupa upah.
UPAH
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.
HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya.
Perjanjian tersebut tertulis.
Dasar perjanjian kerja :
  1. Kesepakatan,
  2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum,
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
  4. Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan          UU, ketertiban umum & kesusilaan.
( Hal tersebut diatas sesuai dengan pasal 1320 BW )

PERJANJIAN KERJA MEMUAT
Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha,
Identitas pekerja,
Jabatan dan jenis pekerjaan,
Tempat pekerjaan,
Besarnya upah,
Hak & kewajiban Pengusaha & Pekerja,
Jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut,
Waktu & tempat perjanjian dibuat,
Tanda tangan para pihak.
PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
Perjanjian tersebut harus tertulis,
Tidak disyaratkan adanya masa percobaaan,
Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu/musiman
Jangka waktunya paling lama 2 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
PERJANJIAN KERJA BERAKHIR
Pekerja meninggal dunia,
Berakhir jangka waktu perjanjian,
Adanya putusan Pengadilan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak,
Pengecualian bagi anak yang berumur 13 th s.d 15 th melakukan pekerjaan ringan dengan syarat : paling lama 3 jam, izin dari orang tua, dilakukan siang hari tidak mengganggu waktu sekolah, menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja, ada hubungan kerja.
BURUH PEREMPUAN
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.
WAKTU KERJA
Pengusaha wajib melakukan ketentuan waktu kerja yaitu :
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu,
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 5 hari kerja dalam 1 minggu,
KELEBIHAN JAM KERJA
Adanya persetujuan pekerja/buruh,
Paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu,
Kelebihan jam kerja/lembur, Pengusaha wajib membayar upah lembur.
Besarnya upah lembur ditetapkan dengan Keputusan Menteri
CUTI
Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh,
Waktu Istirahat antara jam kerja selama minimal ½ jam setelah bekerja 4 jam berturut2,
Istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,
Cuti tahunan : minimal 12 hari, setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 12 bulan berturut2,
Istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ke tujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
CUTI LAIN
Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Pekerja yang melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya,
Pekerja/Buruh perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua,
Cuti Hamil di berikan kepada Pekerja/Buruh perempuan 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bula sesudah melahirkan,
Cuti Keguguran kandungan diberikan selama 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.
PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja,
Moral dan kesusilaan,
Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
PENGUPAHAN
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja.
Pekerja/buruh memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
Upah yang diberikan kepada Pekerja harus sesuai dengan upah minimum,
Upah tidak dibayarkan apabila   pekerja   tidak melakukan pekerjaan,   kecuali :
a.   Pekerja sakit,
b.   Pekerja perempuan sakit pada hari     pertama dan kedua masa haid,
c.Pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptikan anak dll,
d.Pekerja mejalankan tugas negara,
e.Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agama,
f.Pekerja melaksanakan hak istirahat,
g.Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja,
h.Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Upah dibayarkan kepada Pekerja Yang sakit adalah :
a.4 bln pertama, dibayar 100% dari upah,
b.4 bln kedua, dibayar 75% dari upah,
c.4 bln ketiga, dibayar 50% dari upah,
d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
  Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi  barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada Pancasila dan UUD’45.
PERSELISIHAN HUBUNHAN INDUSTRIAL
  Adalah :
  Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha/ gabungan pengusaha dengan Pekerja atau Serikat Pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan phk serta perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan.
Dalam Hubungan Industrial
Fungsi Pemerintah adalah :
  menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran,
Fungsi Pekerja dan Serikat Pekerja adalah :
  menjalankan kewajiban, menjaga ketertiban demi kelancaran produksi, menyalurkan aspirasi, mengembangkan ketrampilan serta ikut memajukan perusahaan,
Fungsi Pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
Serikat Pekerja,
Organisasi Pengusaha,
Lembaga Kerjasama Bipartit,
Lembaga Kerjasama Tripartit,
Peraturan Perusahaan,
Perjanjian Kerja Bersama,
Peraturan Perundang-undangan Ketenaga Kerjaan,
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
  Adalah :
  Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha.

Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. ( sesuai dg pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 )
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sbb :
Melakukan penipuan/penggelapan barang/ uang milik perusahaan,
Memberikan keterangan palsu,
Mabuk, menggunkan/mengdarkan narkoba atau lainnya,
Melakukan perbuatan asusila/perjudian,
Menyerang, mengancam, menganiaya teman/pengusaha,
Mempengaruhi teman/pengusaha untuk melakukan hal yang bertentangan dengan UU,
Merusak barang dalam keadaan bahaya,
Membocorkan rahasia perusahaan,
Melakukan tindakan lain yang membahayakan perusahaan.

Mengupas UU No. 13 Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja

Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja
Kesejahteraan Tenaga Kerja
Sejahtera = ?
Dalam istilah umum :
Kata “sejahteraadalah kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damain.
Dalam istilah ekonomi :
Kata “sejahteraberhubungan dengan keuntungan benda.
Dalam istilah sosial :
Kata “sejahteramengacu pada jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Pembahasan Undang-undang no 13 tentang kesejahteraaan tenaga kerja
UU No 13 Tahun 2003
Bab 1 Ketentuan Umum :
  Pasal 1 Poin 17 & Pasal 1 Poin 31.
Bab 2 Landasan Azaz & Tujuan :
  Pasal 4 Poin C & D.
Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja & Informasi Ketenagakerjaan :
  Pasal 8 Poin 1G & 1H.
Bab 5 Pelatihan Kerja :
  Pasal 9 & Pasal 26 point 1C.
Bab 6 Penempatan Tenaga Kerja :
  Pasal 35 Poin 3.
Bab 9 Hubungan Kerja :
  Pasal 66 Poin 2C & 2D.
Bab 10 Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan.
  Pasal 99 Ayat 1 & 2, Pasal 100 Ayat 1,2 & 3, Pasal 101 Ayat 1 – 4.
Bab 1 : Ketentuan Umum
Pasal 1 Point 17
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Pasal 1 point 31
Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Bab 2 : Landasan Azas & Tujuan
Pasal 4 Point C & D
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan  dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Bab 4 : Perencanaan tenanga kerja dan informasi ketenagakerjaan
 
Pasal 8 Point 1G & 1H
Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi  pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja  dan jaminan sosial tenaga kerja.
Bab 5 : Pelatihan kerja
Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan.
 
Pasal 26 Point 1C
Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
Bab 6 : Penempatan tenaga Kerja
Pasal 35 Poin 3
Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Bab 9 : Hubungan Tenaga Kerja
Pasal 66 Poin 2C & 2D
Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat  yaitu Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselilsihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Bab 10 : Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan
Pasal 99
  Ayat 1 :
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Ayat 2 :
Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 100
Ayat 1 :
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusah wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
Ayat 2 :
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.
Ayat 3 :
Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Penerapan Undang-undang no 13 tentang kesejahteraan tenanga kerja
 
Bab 1 : Ketentuan Umum
Sudah diterapkan, dapat terlihat dengan adanya perjuangan serikat buruh dalam menegakan dan melindungi kepentingan kaum buruh untuk memperbaiki kesejahteraan.
 
Bab 2 : Landasan Azas & Tujuan
Salah satu kegagalan dalam Pembangunan Ketenagakerjaan adalah kasus Ruyati, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum pancung di Arab Saudi. Ini merupakan contoh ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Meberikan perlindungan kepada tenanga kerja untuk setiap warga negara dimanapun berada. 
 
Bab 4 :Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Berdasarkan kenyataan sekarang ini penerapan perencanaan tenaga kerja masih gagal. Terbukti dengan rendahnya angkatan kerja yang terlatih dibeberapa daerah seperti propinsi Sulawesi Barat yang mengakibatkan jumlah pengangguran yang meningkat tajam.

Bab 5 : Pelatihan Kerja
Penerapan perencanaan tenaga kerja masih gagal terbukti dengan banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak terlatih sudah dikirim ke luar negeri , sehingga banyak TKI yang dipulangkan secara tiba-tiba karena skill TKI tersebut tidak memuaskan.
Bab 6 : Penempatan Tenaga Kerja
Banyak perusahaan yang tidak memperdulikan kesehatan dan keselamatan mental dan fisik tenaga kerja. Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya pelanggaran batas waktu lembur, dimana  hanya dalam peraturannya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.
Bab 9 : Hubungan Kerja
Berdasarkan kenyataan sekarang ini penyedia jasa pekerja/buruh tidak bertanggung jawab atas perlindungan upah dan kesejahteraan tenaga kerja . dan juga tidak bertanggung jawab untuk menagani perselisihan antara tenaga kerja dengan perusahaan dimana tempat dia bekerja sebagai contoh head hunter maupun agency tenaga kerja indonesia (TKI) hanya bertugas menyalurkan tenaga kerja saja.
Bab 10 : Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan
Berdasarkan kenyataan sekarang ini banyak perusahaan yang tidak memfasilitasi jaminan sosial seperti Jamsostek  kepada karyawannya dan juga pembangunan koperasi juga belum diterapkan dibeberapa perusahaan Indonesia.
Kesimpulan
Kesimpulan
•Kesejahteraan tenaga kerja merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan oleh suatu organisasi dan diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.
•Setiap organisati wajib memberikan fasilitas, pelatihan, perlindungan keselamtan fisik maupun mental dan pengupahan yang layak kepada setiap karyawannya, sehingga setiap karyawan dapat bekerja dengan semestinya dan memberikan hasil yang maksimal terhadap organisasi serta dapat mencapai kesejahteraa hidup.

Friday, July 13, 2012

HASIL PERTEMUAN DELEGASI KSPI DENGAN MENAKERTRANS
Kamis 12 Juli 2012
 
KSPI vs KEMENAKERTRANS
Para pejuang keadilan KSPI ( FSPMI, FEP KEP, ASPEK INDONESIA, FSP ISI, FSP PPMI, FSP FARKES, FSP Par Ref, KAHUTINDO, PGRI) di seluruh Indoensia serta kaum buruh Indonesia dimanapun anda berada, aksi Konfederasi Serikat PekerjanIndonesia ( KSPI ) kemarin dengan kekuataan lebih dari 30.000 massa, yang memulai long march dari Bunderan HI menuju Istana Negara kemudian lanjut longmarch jalan kaki menuju Menko Perekonomian di lapangan banteng, kemudian lanjut ke kementrian tenaga kerja di Gatot Subroto adalah “aksi awalan” yang luar biasa untuk menutut “ Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah” ( HOSTUM).

Selanjutnya kami ingin menyampaikan hasil pertemuan delegasi KSPI dengan Menekertrans, kamis sore pukul 17.45 di kemenakertrans. Delegasi KSPI yang berjumlah 10 orang dipimpin langsung oleh Presiden KSPI ( Said Iqbal ) dan Sekjend KSPI ( Muhamad Rusdi) serta pimpinan DEN KSPI lainnya serta pimpinan Federasi anggota KSPI seperti, Ali Akbar ( PPMI), Baris Silitonga, Iswan Abdullah, Prihanani, Maxi ( FSPMI ), Sahat Butar-butar, Widadi( FSP KEP) Muhamad Hakim, Sabda Pranawa Djati ( ASPEK Indonesia), Edi Iriawadi ( FSP ISI ), serta Surya Tjandra, Risna Sinulingga ( TURC ).

Dalam pertemuan tersebut Muhaimin Iskandar menyampaikan :
1. Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.

2. Menakertrans menyampaikan, bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet telah setuju, untuk tidak lagi menjadikan politik upah murah dalam menarik investasi dari luar negeri.

3. Menakertrans menegaskan, tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.

4. Menakertrans setuju melakukan moratorium ( penghentian sementara) pemberlakuan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan melakukan pemetaan di berbagai wilayaah, dan melihat efeknya, karen pekerja outsourcing sudah mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.

5. Terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan membentuk Komite pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur dari pekerja .

Terkait dengan hal tersebut, KSPI menyatakan :
1. Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.

2. Banyak item yang menjadi temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan Nasional terkait kebutuhan hidup riil pekerja lajang seperti : Biaya pulsa, internetan, Jaket / sweater, buku / CD Tas tidak dimasukan dalam penambahan item. Namun KSPI mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas perubahan tersebut dan juga komitmen Menakertrans untuk membuka ruang merevisi lagi dalam waktu secepatnya.

3. Terkait Outsourcing, KSPI menyambut baik , komitmen yang disampaikan Menakertrans. Namun KSPI menyatakan, Pemerintah harus berani untuk melakukan moratorium dan bukan sekedar retorika kata-kata saja.

Selanjutnya KSPI akan :
1. Mematangkan konsep Pengupahan dan outsourcing versi KSPI & Majelis Pekerja buruh Indonesia (MPBI)

2. Melanjutkan konsolidasi dan aksi PERLAWANAN HOSTUM ( Hapus outsourcing Tolak Upah Murah) diberbagai daerah sampai menang, dalam bentuk aksi-aksi di daerah-daerah, menutup 12 jalan tol di seluruh Indonesia dan menutup pelabuhan jika Pemerintah tetap bersikukuh tidak menaikan komponen KHL menjadi 86- 122 item, dan ketika pemerintah masih membiarkan praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan UU no 13/2003.

3. Meminta Pemerintah harus punya keberanian untuk memberlakukan moratorium outsourcing secepatnya.

Salam Kemenangan

Dewan Eksekutif Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)