Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang
Kesejahteraan Tenaga Kerja
Kesejahteraan Tenaga Kerja
Sejahtera = ?
Dalam istilah umum :
Kata “sejahtera” adalah kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam
keadaan sehat dan damain.
Dalam istilah ekonomi :
Kata “sejahtera“ berhubungan dengan keuntungan benda.
Dalam istilah sosial :
Kata “sejahtera“ mengacu pada jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Pembahasan Undang-undang
no 13 tentang kesejahteraaan tenaga kerja
UU No 13 Tahun 2003
•Bab 1 Ketentuan Umum :
Pasal 1 Poin 17 & Pasal 1 Poin 31.
•Bab 2 Landasan Azaz & Tujuan :
Pasal 4 Poin C & D.
•Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja & Informasi Ketenagakerjaan :
Pasal 8 Poin 1G & 1H.
•Bab 5 Pelatihan Kerja :
Pasal 9 & Pasal 26 point 1C.
•Bab 6 Penempatan Tenaga Kerja :
Pasal 35 Poin 3.
•Bab 9 Hubungan Kerja :
Pasal 66 Poin 2C & 2D.
•Bab 10 Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan.
Pasal 99 Ayat 1 & 2, Pasal 100 Ayat 1,2 & 3, Pasal 101 Ayat 1 – 4.
Bab 1 : Ketentuan Umum
•Pasal 1 Point 17
Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
•Pasal 1 point 31
Kesejahteraan
pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat
jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang
secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja
dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Bab 2 : Landasan Azas
& Tujuan
•Pasal 4 Point C & D
Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan dan meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Bab 4 : Perencanaan tenanga kerja dan informasi ketenagakerjaan
•Pasal 8 Point 1G & 1H
Perencanaan tenaga kerja
disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi pengupahan dan kesejahteraan tenaga
kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.
Bab 5 : Pelatihan kerja
•Pasal 9
Pelatihan kerja
diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja
guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan.
•Pasal 26 Point 1C
Penyelenggaraan pemagangan di
luar wilayah Indonesia harus memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan
peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
Bab 6 : Penempatan tenaga
Kerja
•Pasal 35 Poin 3
Pemberi kerja dalam
mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup
kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Bab 9 : Hubungan Tenaga
Kerja
•Pasal 66 Poin 2C
& 2D
Penyedia jasa pekerja/buruh
untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung
dengan proses produksi harus memenuhi syarat
yaitu Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta
perselilsihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh dan Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan
perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini.
Bab 10 : Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan
•Pasal 99
Ayat 1 :
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak
untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Ayat 2 :
Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
•Pasal 100
Ayat 1 :
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya, pengusah wajib menyediakan fasilitas
kesejahteraan.
Ayat 2 :
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan
pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.
Ayat 3 :
Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas
kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penerapan Undang-undang no 13 tentang
kesejahteraan tenanga kerja
Bab 1 : Ketentuan Umum
Sudah diterapkan, dapat terlihat dengan adanya perjuangan serikat
buruh dalam menegakan dan melindungi
kepentingan kaum buruh untuk memperbaiki kesejahteraan.
Bab 2 : Landasan Azas
& Tujuan
Salah satu kegagalan dalam Pembangunan
Ketenagakerjaan adalah kasus Ruyati, tenaga kerja
Indonesia (TKI) yang dihukum pancung di Arab Saudi. Ini merupakan contoh
ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Meberikan perlindungan
kepada tenanga kerja untuk setiap warga negara dimanapun berada.
Bab 4 :Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Berdasarkan kenyataan sekarang ini
penerapan perencanaan tenaga kerja masih gagal. Terbukti
dengan rendahnya angkatan kerja yang terlatih dibeberapa daerah seperti
propinsi Sulawesi Barat yang mengakibatkan jumlah pengangguran yang meningkat
tajam.
Bab 5 : Pelatihan Kerja
Penerapan perencanaan tenaga
kerja masih gagal terbukti dengan banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang
tidak terlatih sudah dikirim ke luar negeri , sehingga banyak TKI yang
dipulangkan secara tiba-tiba karena skill TKI
tersebut tidak memuaskan.
Bab 6 : Penempatan Tenaga
Kerja
Banyak perusahaan yang tidak
memperdulikan kesehatan dan keselamatan mental dan fisik tenaga kerja. Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya pelanggaran batas waktu lembur,
dimana hanya dalam peraturannya dapat
dilakukan maksimal 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat
belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan
dan keselamatan tenaga kerja.
Bab 9 : Hubungan Kerja
Berdasarkan kenyataan sekarang ini
penyedia jasa pekerja/buruh tidak bertanggung jawab atas perlindungan upah dan
kesejahteraan tenaga kerja . dan juga tidak bertanggung jawab untuk menagani
perselisihan antara tenaga kerja dengan perusahaan dimana tempat dia bekerja
sebagai contoh head hunter maupun agency tenaga kerja indonesia (TKI) hanya
bertugas menyalurkan tenaga kerja saja.
Bab 10 : Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan
Berdasarkan kenyataan sekarang ini
banyak perusahaan yang tidak memfasilitasi jaminan sosial seperti Jamsostek kepada karyawannya dan juga pembangunan
koperasi juga belum diterapkan dibeberapa perusahaan Indonesia.
Kesimpulan
Kesimpulan
•Kesejahteraan tenaga kerja merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan oleh suatu organisasi dan diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.
•Setiap organisati wajib memberikan fasilitas, pelatihan, perlindungan keselamtan fisik maupun mental
dan pengupahan yang layak kepada setiap karyawannya, sehingga setiap karyawan dapat bekerja dengan semestinya dan memberikan hasil yang maksimal terhadap organisasi serta dapat mencapai kesejahteraa hidup.
1 comment:
setuju sekali ,,
Post a Comment