SELAMAT DATANG DI FORUM SP.FARKES TSPCKR.




Friday, July 20, 2012

Mengupas UU No. 13 Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja

Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja
Kesejahteraan Tenaga Kerja
Sejahtera = ?
Dalam istilah umum :
Kata “sejahteraadalah kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damain.
Dalam istilah ekonomi :
Kata “sejahteraberhubungan dengan keuntungan benda.
Dalam istilah sosial :
Kata “sejahteramengacu pada jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Pembahasan Undang-undang no 13 tentang kesejahteraaan tenaga kerja
UU No 13 Tahun 2003
Bab 1 Ketentuan Umum :
  Pasal 1 Poin 17 & Pasal 1 Poin 31.
Bab 2 Landasan Azaz & Tujuan :
  Pasal 4 Poin C & D.
Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja & Informasi Ketenagakerjaan :
  Pasal 8 Poin 1G & 1H.
Bab 5 Pelatihan Kerja :
  Pasal 9 & Pasal 26 point 1C.
Bab 6 Penempatan Tenaga Kerja :
  Pasal 35 Poin 3.
Bab 9 Hubungan Kerja :
  Pasal 66 Poin 2C & 2D.
Bab 10 Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan.
  Pasal 99 Ayat 1 & 2, Pasal 100 Ayat 1,2 & 3, Pasal 101 Ayat 1 – 4.
Bab 1 : Ketentuan Umum
Pasal 1 Point 17
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Pasal 1 point 31
Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Bab 2 : Landasan Azas & Tujuan
Pasal 4 Point C & D
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan  dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Bab 4 : Perencanaan tenanga kerja dan informasi ketenagakerjaan
 
Pasal 8 Point 1G & 1H
Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi  pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja  dan jaminan sosial tenaga kerja.
Bab 5 : Pelatihan kerja
Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan.
 
Pasal 26 Point 1C
Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
Bab 6 : Penempatan tenaga Kerja
Pasal 35 Poin 3
Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Bab 9 : Hubungan Tenaga Kerja
Pasal 66 Poin 2C & 2D
Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat  yaitu Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselilsihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Bab 10 : Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan
Pasal 99
  Ayat 1 :
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Ayat 2 :
Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 100
Ayat 1 :
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusah wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
Ayat 2 :
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.
Ayat 3 :
Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Penerapan Undang-undang no 13 tentang kesejahteraan tenanga kerja
 
Bab 1 : Ketentuan Umum
Sudah diterapkan, dapat terlihat dengan adanya perjuangan serikat buruh dalam menegakan dan melindungi kepentingan kaum buruh untuk memperbaiki kesejahteraan.
 
Bab 2 : Landasan Azas & Tujuan
Salah satu kegagalan dalam Pembangunan Ketenagakerjaan adalah kasus Ruyati, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum pancung di Arab Saudi. Ini merupakan contoh ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Meberikan perlindungan kepada tenanga kerja untuk setiap warga negara dimanapun berada. 
 
Bab 4 :Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Berdasarkan kenyataan sekarang ini penerapan perencanaan tenaga kerja masih gagal. Terbukti dengan rendahnya angkatan kerja yang terlatih dibeberapa daerah seperti propinsi Sulawesi Barat yang mengakibatkan jumlah pengangguran yang meningkat tajam.

Bab 5 : Pelatihan Kerja
Penerapan perencanaan tenaga kerja masih gagal terbukti dengan banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak terlatih sudah dikirim ke luar negeri , sehingga banyak TKI yang dipulangkan secara tiba-tiba karena skill TKI tersebut tidak memuaskan.
Bab 6 : Penempatan Tenaga Kerja
Banyak perusahaan yang tidak memperdulikan kesehatan dan keselamatan mental dan fisik tenaga kerja. Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya pelanggaran batas waktu lembur, dimana  hanya dalam peraturannya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.
Bab 9 : Hubungan Kerja
Berdasarkan kenyataan sekarang ini penyedia jasa pekerja/buruh tidak bertanggung jawab atas perlindungan upah dan kesejahteraan tenaga kerja . dan juga tidak bertanggung jawab untuk menagani perselisihan antara tenaga kerja dengan perusahaan dimana tempat dia bekerja sebagai contoh head hunter maupun agency tenaga kerja indonesia (TKI) hanya bertugas menyalurkan tenaga kerja saja.
Bab 10 : Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan
Berdasarkan kenyataan sekarang ini banyak perusahaan yang tidak memfasilitasi jaminan sosial seperti Jamsostek  kepada karyawannya dan juga pembangunan koperasi juga belum diterapkan dibeberapa perusahaan Indonesia.
Kesimpulan
Kesimpulan
•Kesejahteraan tenaga kerja merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan oleh suatu organisasi dan diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.
•Setiap organisati wajib memberikan fasilitas, pelatihan, perlindungan keselamtan fisik maupun mental dan pengupahan yang layak kepada setiap karyawannya, sehingga setiap karyawan dapat bekerja dengan semestinya dan memberikan hasil yang maksimal terhadap organisasi serta dapat mencapai kesejahteraa hidup.

1 comment: