SELAMAT DATANG DI FORUM SP.FARKES TSPCKR.




Friday, July 20, 2012

HUKUM KETENAGAKERJAAN

PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
HUKUM PERBURUHAN MENURUT PROF.IMAM SUPOMO ADALAH :
Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah.
UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN ADALAH :
Serangkaian peraturan,
Peraturan mengenai suatu kejadian,
Adanya orang yang bekerja pada orang lain,
Adanya balas jasa yang berupa upah.
UPAH
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.
HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya.
Perjanjian tersebut tertulis.
Dasar perjanjian kerja :
  1. Kesepakatan,
  2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum,
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
  4. Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan          UU, ketertiban umum & kesusilaan.
( Hal tersebut diatas sesuai dengan pasal 1320 BW )

PERJANJIAN KERJA MEMUAT
Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha,
Identitas pekerja,
Jabatan dan jenis pekerjaan,
Tempat pekerjaan,
Besarnya upah,
Hak & kewajiban Pengusaha & Pekerja,
Jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut,
Waktu & tempat perjanjian dibuat,
Tanda tangan para pihak.
PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
Perjanjian tersebut harus tertulis,
Tidak disyaratkan adanya masa percobaaan,
Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu/musiman
Jangka waktunya paling lama 2 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
PERJANJIAN KERJA BERAKHIR
Pekerja meninggal dunia,
Berakhir jangka waktu perjanjian,
Adanya putusan Pengadilan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak,
Pengecualian bagi anak yang berumur 13 th s.d 15 th melakukan pekerjaan ringan dengan syarat : paling lama 3 jam, izin dari orang tua, dilakukan siang hari tidak mengganggu waktu sekolah, menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja, ada hubungan kerja.
BURUH PEREMPUAN
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.
WAKTU KERJA
Pengusaha wajib melakukan ketentuan waktu kerja yaitu :
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu,
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 5 hari kerja dalam 1 minggu,
KELEBIHAN JAM KERJA
Adanya persetujuan pekerja/buruh,
Paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu,
Kelebihan jam kerja/lembur, Pengusaha wajib membayar upah lembur.
Besarnya upah lembur ditetapkan dengan Keputusan Menteri
CUTI
Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh,
Waktu Istirahat antara jam kerja selama minimal ½ jam setelah bekerja 4 jam berturut2,
Istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,
Cuti tahunan : minimal 12 hari, setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 12 bulan berturut2,
Istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ke tujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
CUTI LAIN
Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Pekerja yang melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya,
Pekerja/Buruh perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua,
Cuti Hamil di berikan kepada Pekerja/Buruh perempuan 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bula sesudah melahirkan,
Cuti Keguguran kandungan diberikan selama 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.
PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja,
Moral dan kesusilaan,
Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
PENGUPAHAN
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja.
Pekerja/buruh memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
Upah yang diberikan kepada Pekerja harus sesuai dengan upah minimum,
Upah tidak dibayarkan apabila   pekerja   tidak melakukan pekerjaan,   kecuali :
a.   Pekerja sakit,
b.   Pekerja perempuan sakit pada hari     pertama dan kedua masa haid,
c.Pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptikan anak dll,
d.Pekerja mejalankan tugas negara,
e.Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agama,
f.Pekerja melaksanakan hak istirahat,
g.Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja,
h.Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Upah dibayarkan kepada Pekerja Yang sakit adalah :
a.4 bln pertama, dibayar 100% dari upah,
b.4 bln kedua, dibayar 75% dari upah,
c.4 bln ketiga, dibayar 50% dari upah,
d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
  Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi  barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada Pancasila dan UUD’45.
PERSELISIHAN HUBUNHAN INDUSTRIAL
  Adalah :
  Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha/ gabungan pengusaha dengan Pekerja atau Serikat Pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan phk serta perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan.
Dalam Hubungan Industrial
Fungsi Pemerintah adalah :
  menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran,
Fungsi Pekerja dan Serikat Pekerja adalah :
  menjalankan kewajiban, menjaga ketertiban demi kelancaran produksi, menyalurkan aspirasi, mengembangkan ketrampilan serta ikut memajukan perusahaan,
Fungsi Pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
Serikat Pekerja,
Organisasi Pengusaha,
Lembaga Kerjasama Bipartit,
Lembaga Kerjasama Tripartit,
Peraturan Perusahaan,
Perjanjian Kerja Bersama,
Peraturan Perundang-undangan Ketenaga Kerjaan,
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
  Adalah :
  Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha.

Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. ( sesuai dg pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 )
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sbb :
Melakukan penipuan/penggelapan barang/ uang milik perusahaan,
Memberikan keterangan palsu,
Mabuk, menggunkan/mengdarkan narkoba atau lainnya,
Melakukan perbuatan asusila/perjudian,
Menyerang, mengancam, menganiaya teman/pengusaha,
Mempengaruhi teman/pengusaha untuk melakukan hal yang bertentangan dengan UU,
Merusak barang dalam keadaan bahaya,
Membocorkan rahasia perusahaan,
Melakukan tindakan lain yang membahayakan perusahaan.

No comments: