HASIL PERTEMUAN DELEGASI KSPI DENGAN MENAKERTRANS
Kamis 12 Juli 2012
KSPI vs KEMENAKERTRANS
Para pejuang keadilan KSPI ( FSPMI, FEP KEP, ASPEK INDONESIA, FSP ISI,
FSP PPMI, FSP FARKES, FSP Par Ref, KAHUTINDO, PGRI) di seluruh Indoensia
serta kaum buruh Indonesia dimanapun anda berada, aksi Konfederasi
Serikat PekerjanIndonesia ( KSPI ) kemarin dengan kekuataan lebih dari
30.000 massa, yang memulai long march dari Bunderan HI menuju Istana
Negara kemudian lanjut longmarch jalan kaki menuju Menko Perekonomian di
lapangan banteng, kemudian lanjut ke kementrian tenaga kerja di Gatot
Subroto adalah “aksi awalan” yang luar biasa untuk menutut “ Hapus
Outsourcing Tolak Upah Murah” ( HOSTUM).
Selanjutnya kami ingin
menyampaikan hasil pertemuan delegasi KSPI dengan Menekertrans, kamis
sore pukul 17.45 di kemenakertrans. Delegasi KSPI yang berjumlah 10
orang dipimpin langsung oleh Presiden KSPI ( Said Iqbal ) dan Sekjend
KSPI ( Muhamad Rusdi) serta pimpinan DEN KSPI lainnya serta pimpinan
Federasi anggota KSPI seperti, Ali Akbar ( PPMI), Baris Silitonga, Iswan
Abdullah, Prihanani, Maxi ( FSPMI ), Sahat Butar-butar, Widadi( FSP
KEP) Muhamad Hakim, Sabda Pranawa Djati ( ASPEK Indonesia), Edi Iriawadi
( FSP ISI ), serta Surya Tjandra, Risna Sinulingga ( TURC ).
Dalam pertemuan tersebut Muhaimin Iskandar menyampaikan :
1. Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen
KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika
dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka
menakertrans siap merubahnya.
2. Menakertrans menyampaikan,
bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet telah setuju, untuk tidak lagi
menjadikan politik upah murah dalam menarik investasi dari luar negeri.
3. Menakertrans menegaskan, tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja
outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.
4. Menakertrans setuju melakukan moratorium ( penghentian sementara)
pemberlakuan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU
Ketenagakerjaan. Dan Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan
melakukan pemetaan di berbagai wilayaah, dan melihat efeknya, karen
pekerja outsourcing sudah mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.
5. Terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan
membentuk Komite pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur
dari pekerja .
Terkait dengan hal tersebut, KSPI menyatakan :
1. Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14
item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut
dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan
kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.
2.
Banyak item yang menjadi temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan
Nasional terkait kebutuhan hidup riil pekerja lajang seperti : Biaya
pulsa, internetan, Jaket / sweater, buku / CD Tas tidak dimasukan dalam
penambahan item. Namun KSPI mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas
perubahan tersebut dan juga komitmen Menakertrans untuk membuka ruang
merevisi lagi dalam waktu secepatnya.
3. Terkait Outsourcing,
KSPI menyambut baik , komitmen yang disampaikan Menakertrans. Namun KSPI
menyatakan, Pemerintah harus berani untuk melakukan moratorium dan
bukan sekedar retorika kata-kata saja.
Selanjutnya KSPI akan :
1. Mematangkan konsep Pengupahan dan outsourcing versi KSPI & Majelis Pekerja buruh Indonesia (MPBI)
2. Melanjutkan konsolidasi dan aksi PERLAWANAN HOSTUM ( Hapus
outsourcing Tolak Upah Murah) diberbagai daerah sampai menang, dalam
bentuk aksi-aksi di daerah-daerah, menutup 12 jalan tol di seluruh
Indonesia dan menutup pelabuhan jika Pemerintah tetap bersikukuh tidak
menaikan komponen KHL menjadi 86- 122 item, dan ketika pemerintah masih
membiarkan praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan UU no 13/2003.
3. Meminta Pemerintah harus punya keberanian untuk memberlakukan moratorium outsourcing secepatnya.
Salam Kemenangan
Dewan Eksekutif Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)
1 comment:
good news
Post a Comment