SELAMAT DATANG DI FORUM SP.FARKES TSPCKR.




Tuesday, May 1, 2012

Tentang JAMKESMAS

Pemerintah Siapkan Rancangan Jaminan Kesehatan Semesta

    Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan rancangan sistem jaminan kesehatan semesta yang akan mencakup seluruh populasi.
"Kami sedang membuat `roadmap` Jaminan Kesehatan Semesta 2014," katanya saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, yang dipimpin Ketua Komisi IX,
Ribka Tjiptaning Proletariati.
    Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri 46 anggota komisi itu Endang mengatakan, penyusunan rancangan sistem jaminan kesehatan semesta ditargetkan selesai dalam 100 hari kerja pertamanya.
    "Sekarang masih meminta masukan dari para ahli dari universitas dan organisasi profesi terkait untuk menyusun ini,"katanya.
     Dia sebelumnya mengatakan, Jamkesmas secara bertahap akan dikelola menggunakan sistem asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan, katanya, akan menjangkau seluruh populasi, tidak hanya
masyarakat miskin saja.
    "Premi masyarakat miskin tetap
ditanggung pemerintah, yang bekerja 
(ditanggung) oleh perusahaan, yang mampu bayar sendiri," katanya.
   Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surya Chandra Surapaty mengatakan, pemerintah harus menyelenggarakan jaminan kesehatan dengan sistem yang sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang   system   jaminan
 social nasional.
Menurut undang-undang, ia menjelaskan, pengelolaan jaminan kesehatan nasional harus dilakukan oleh badan nirlaba. Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah tersebut, kata dia, sekaligus berfungsi sebagai pengelola dana wali amanah.
Kerangka itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang sistem jaminan sosial nasional, namun hingga kini belum bisa dilaksanakan karena Dewan Jaminan Sosial Nasional belum menyelesaikan pembuatan peraturan pendukungnya, yakni undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Peraturan lain yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan SJSN seperti peraturan pemerintah tentang penerima bantuan iuran dan peraturan pemerintah tentang jaminan kesehatan juga belum selesai.
Menurut undang-undang, semua peraturan pendukung pelaksanaan SJSN seharusnya selesai akhir Oktober 2009 dan SJSN sudah bisa dilaksanakan November 2009.(ANTARA News)
BUMN Jaminan Sosial Tak Akan Dilebur

 Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak akan dilakukan dengan melebur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini bergerak di bidang penjaminan sosial, yakni PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen.

"Menggabungkannya bukan hal yang mudah, jadi tidak akan dilebur, hanya berubah nama, status, dan badan hukumnya. Dalam praktiknya, mereka tetap menjalankan pekerjaannya seperti sebelumnya," kata anggota Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Prof.Hasbullah Thabrani, di Jakarta, Kamis.

BUMN jaminan sosial tersebut, katanya, hanya akan menjadi pelaksana teknis sistem jaminan sosial dalam naungan BPJS dan bekerja dibawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai regulator.

Secara teknis mereka juga akan berkoordinasi dengan departemen terkait, misalnya PT Askes ke Depkes," kata Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu.
Yang jelas, kata dia, sebagai bagian dari BPJS, badan usaha-badan usaha itu akan menjadi lembaga nirlaba sehingga tidak punya kewajiban membayar  pajak    dan
menyetorkan deviden.

"Mereka bertugas mengelola dana amanah dan mengembalikan hasil pengelolaan dana itu kepada peserta," katanya.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, konsep BPJS dituangkan dalam draf Rancangan Undang-undang tentang BPJS.

RUU BPJS yang disusun sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional targetnya sudah disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun 2009.
Ketentuan dalam undang-undang BPJS, kata dia, nantinya juga akan mengatur penetapan pimpinan BPJS, mekanisme kerja serta pengawasan kinerja BPJS.

"Supaya ada jaminan terlaksananya `good corporate governance` dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional," demikian Hasbullah.(ANTARA News)

PRINSIP-PRINSIP DASAR  SERIKAT PEKERJA 

*     Melindungi dan memperjuangkan perbaikan dan kondisi kerja.
*     Melindungi pekerja terhadap ketidakadilan dan Diskriminasi.
·  Diberlakukan seenaknya oleh atasan.
·  Tindakan disiplin harus sesuai dengan masalahnya dan mendapat perlakuan  yang adil.
·  Mendapatkan pembelaan yang layak didengarkan keterangan secara adil.
·  Mengupayakan kesempatan yang sama bagi pekerja wanita dan mengupayakan  
·  penghapusan diskriminasi terhadap kaum pekerja minoritas.
*     Memperbaiki kondisi kerja dan melindungi lingkungan kerja.
*     Mengupayakan agar pengusaha mendengarkan suara pekerja sebelum mengambil keputusan.
*     Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
  MOTIFASI

Kerjasama adalah
perubahan yang menghasilkan kesempurnaan dari saling menguatkan satu dengan yang lainnya.
 BEBAS SOPAN
(BErita Bung fArkeS, SO Pasti AmaN)
 Kabar gembira untuk rekan-rekan, ternyata harapan kita telah di apresiasikan oleh Presiden kita.
Bapak Dr.SUSILO BAMBANG YUDOYONO
Mengucapkan ( “Selamat Hari Buruh kepada seluruh Rakyat Indonesia” )
Semoga saja tahun depan kita dapat menikmati hari libur nasional dan memperingatinya untuk menyampaikan aspirasi kaum pekerja/buruh menuju kesejahteraan sehingga ekonomi dan Sosial Indonesia akan maju. karena harapan kita semua adalah :
·          Bukan upah murah tapi upah layak nasional.
·          Bukan kerja kontrak dan outsourcing,tapi status kerja tetap.
·          Bukan PHK, tapi kerja nyaman tanpa ada penindasan.
·          Bukan Jaminan Sosial yang diskriminatif dan limitatif, tapi jaminan sosial yang berkeadilan,dan masih banyak yang lainnya.
   Semoga di tahun ini dan untuk seterusnya, kesejahteraan menjadi milik kaum pekerja/buruh seluruh Indonesia.
“SUDAH SEJAHTERAKAH ANDA..”
BERBUATLAH SESUATU UNTUK BERSAMA…KARENA SUATU KEBERHASILAN,AKAN DINIKMATI OLEH PEKERJA,UNTUK PEKERJA DAN DARI PEKERJA.

Bung Farkes

No comments: