Pemerintah Siapkan Rancangan Jaminan Kesehatan Semesta
Menteri
Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pihaknya sedang
menyiapkan rancangan sistem jaminan kesehatan semesta yang akan mencakup
seluruh populasi.
"Kami
sedang membuat `roadmap` Jaminan Kesehatan Semesta 2014," katanya saat
melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, yang
dipimpin Ketua Komisi IX,
Ribka Tjiptaning Proletariati.
Dalam
rapat dengar pendapat yang dihadiri 46 anggota komisi itu Endang
mengatakan, penyusunan rancangan sistem jaminan kesehatan semesta
ditargetkan selesai dalam 100 hari kerja pertamanya.
"Sekarang masih meminta masukan dari para ahli dari universitas dan organisasi profesi terkait untuk menyusun ini,"katanya.
Dia sebelumnya mengatakan, Jamkesmas secara bertahap akan dikelola menggunakan sistem asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan, katanya, akan menjangkau seluruh populasi, tidak hanya
Dia sebelumnya mengatakan, Jamkesmas secara bertahap akan dikelola menggunakan sistem asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan, katanya, akan menjangkau seluruh populasi, tidak hanya
masyarakat miskin saja.
"Premi masyarakat miskin tetap
ditanggung pemerintah, yang bekerja (ditanggung) oleh perusahaan, yang mampu bayar sendiri," katanya.
ditanggung pemerintah, yang bekerja (ditanggung) oleh perusahaan, yang mampu bayar sendiri," katanya.
Anggota
Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Surya Chandra Surapaty mengatakan, pemerintah harus menyelenggarakan
jaminan kesehatan dengan sistem yang sesuai dengan undang-undang nomor
40 tahun 2004 tentang system jaminan
social nasional.
Menurut
undang-undang, ia menjelaskan, pengelolaan jaminan kesehatan nasional
harus dilakukan oleh badan nirlaba. Lembaga yang dibentuk oleh
pemerintah tersebut, kata dia, sekaligus berfungsi sebagai pengelola
dana wali amanah.
Kerangka itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang sistem jaminan sosial nasional, namun hingga kini belum bisa dilaksanakan karena Dewan Jaminan Sosial Nasional belum menyelesaikan pembuatan peraturan pendukungnya, yakni undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Peraturan lain yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan SJSN seperti peraturan pemerintah tentang penerima bantuan iuran dan peraturan pemerintah tentang jaminan kesehatan juga belum selesai.
Menurut undang-undang, semua peraturan pendukung pelaksanaan SJSN seharusnya selesai akhir Oktober 2009 dan SJSN sudah bisa dilaksanakan November 2009.(ANTARA News)
Kerangka itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang sistem jaminan sosial nasional, namun hingga kini belum bisa dilaksanakan karena Dewan Jaminan Sosial Nasional belum menyelesaikan pembuatan peraturan pendukungnya, yakni undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Peraturan lain yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan SJSN seperti peraturan pemerintah tentang penerima bantuan iuran dan peraturan pemerintah tentang jaminan kesehatan juga belum selesai.
Menurut undang-undang, semua peraturan pendukung pelaksanaan SJSN seharusnya selesai akhir Oktober 2009 dan SJSN sudah bisa dilaksanakan November 2009.(ANTARA News)
BUMN Jaminan Sosial Tak Akan Dilebur
Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
tidak akan dilakukan dengan melebur Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang selama ini bergerak di bidang penjaminan sosial, yakni PT Askes, PT
Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen.
"Menggabungkannya
bukan hal yang mudah, jadi tidak akan dilebur, hanya berubah nama,
status, dan badan hukumnya. Dalam praktiknya, mereka tetap menjalankan
pekerjaannya seperti sebelumnya," kata anggota Tim Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN), Prof.Hasbullah Thabrani, di Jakarta, Kamis.
BUMN jaminan sosial tersebut, katanya, hanya akan menjadi pelaksana teknis sistem jaminan sosial dalam naungan BPJS dan bekerja dibawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai regulator.
Secara
teknis mereka juga akan berkoordinasi dengan departemen terkait,
misalnya PT Askes ke Depkes," kata Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan
Masyarakat Universitas Indonesia itu.
Yang jelas, kata dia, sebagai bagian dari BPJS, badan usaha-badan usaha itu akan menjadi lembaga nirlaba sehingga tidak punya kewajiban membayar pajak dan
Yang jelas, kata dia, sebagai bagian dari BPJS, badan usaha-badan usaha itu akan menjadi lembaga nirlaba sehingga tidak punya kewajiban membayar pajak dan
menyetorkan deviden.
"Mereka bertugas mengelola dana amanah dan mengembalikan hasil pengelolaan dana itu kepada peserta," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, konsep BPJS dituangkan dalam draf Rancangan Undang-undang tentang BPJS.
Lebih lanjut ia menjelaskan, konsep BPJS dituangkan dalam draf Rancangan Undang-undang tentang BPJS.
RUU
BPJS yang disusun sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional targetnya sudah disahkan menjadi
undang-undang pada akhir tahun 2009.
Ketentuan dalam undang-undang BPJS, kata dia, nantinya juga akan mengatur penetapan pimpinan BPJS, mekanisme kerja serta pengawasan kinerja BPJS.
"Supaya ada jaminan terlaksananya `good corporate governance` dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional," demikian Hasbullah.(ANTARA News)
Ketentuan dalam undang-undang BPJS, kata dia, nantinya juga akan mengatur penetapan pimpinan BPJS, mekanisme kerja serta pengawasan kinerja BPJS.
"Supaya ada jaminan terlaksananya `good corporate governance` dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional," demikian Hasbullah.(ANTARA News)
PRINSIP-PRINSIP DASAR SERIKAT PEKERJA
Melindungi dan memperjuangkan perbaikan dan kondisi kerja.
Melindungi pekerja terhadap ketidakadilan dan Diskriminasi.
· Diberlakukan seenaknya oleh atasan.
· Tindakan disiplin harus sesuai dengan masalahnya dan mendapat perlakuan yang adil.
· Mendapatkan pembelaan yang layak didengarkan keterangan secara adil.
· Mengupayakan kesempatan yang sama bagi pekerja wanita dan mengupayakan
· penghapusan diskriminasi terhadap kaum pekerja minoritas.
Memperbaiki kondisi kerja dan melindungi lingkungan kerja.
Mengupayakan agar pengusaha mendengarkan suara pekerja sebelum mengambil keputusan.
Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
MOTIFASI
Kerjasama adalah
perubahan yang menghasilkan kesempurnaan dari saling menguatkan satu dengan yang lainnya.
BEBAS SOPAN
(BErita Bung fArkeS, SO Pasti AmaN)
Kabar gembira untuk rekan-rekan, ternyata harapan kita telah di apresiasikan oleh Presiden kita.
Bapak Dr.SUSILO BAMBANG YUDOYONO
Mengucapkan ( “Selamat Hari Buruh kepada seluruh Rakyat Indonesia” )
Semoga
saja tahun depan kita dapat menikmati hari libur nasional dan
memperingatinya untuk menyampaikan aspirasi kaum pekerja/buruh menuju
kesejahteraan sehingga ekonomi dan Sosial Indonesia akan maju. karena
harapan kita semua adalah :
· Bukan upah murah tapi upah layak nasional.
· Bukan kerja kontrak dan outsourcing,tapi status kerja tetap.
· Bukan PHK, tapi kerja nyaman tanpa ada penindasan.
· Bukan Jaminan Sosial yang diskriminatif dan limitatif, tapi jaminan sosial yang berkeadilan,dan masih banyak yang lainnya.
Semoga di tahun ini dan untuk seterusnya, kesejahteraan menjadi milik kaum pekerja/buruh seluruh Indonesia.
“SUDAH SEJAHTERAKAH ANDA..”
BERBUATLAH SESUATU UNTUK BERSAMA…KARENA SUATU KEBERHASILAN,AKAN DINIKMATI OLEH PEKERJA,UNTUK PEKERJA DAN DARI PEKERJA.
Bung Farkes
No comments:
Post a Comment