SELAMAT DATANG DI FORUM SP.FARKES TSPCKR.




Thursday, May 31, 2012

HUKUM PERBURUHAN

Hukum perburuhan memiliki pengertian:
1. Menurut Molenaar
Hokum perburuhan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokonya
mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan
antara penguasa dengan penguasa.
2. Levenbach Hukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hokum yang berkenaan dengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan
3. Van Esveld
Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah
pimpinan tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung
jawab sendiri.
4. Imam Soepomo Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja paa orang lain engan menerima upah. Jadi hokum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.
Hakikat hokum perburuhan aada dua menurut imam soepomo yaitu:
a)Hakekat secara yuridis.
b)Hakekat secara sosiologis.
Secara yuridis buruh memang bebas dan secara sosiologis buruh tidak bebas,dengan
demikian buruh memiliki kebebasan secara yuridis yang berarti buruh memiliki kebebasan
secara yuridis yang artinya buruh memiliki kedudukan yang sama didepan hokum dengan
majikan.akan tetapi secara sosiologis kedudukan buruh tersubordinasi oleh majikan yang
artinya majikan memiliki kewenangan untuk memerintah buruh dan menetapkan syarat-syarat
kerja dan keadaan perburuhan. Dengan kata lain kedudukan majikan lebih tinggi dari pada
kedudukan buruh dalam hubungan perburuhan.

Pengaturan Hukum Perburuhan terdapat dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Hukum perburuhan menurut Prof. Imam Supomo adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Unsur dari hukum perburuhan adalah:
· Serangkaian peraturan,
· Peraturan mengenai suatu kejadian,
· Adanya orang yang bekerja pada orang lain,
· Adanya balas jasa yang berupa upah.
Hubungan Kerja:
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya.
Perjanjian tersebut tertulis.
Dasar perjanjian kerja :
1. Kesepakatan,
2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum,
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
4. Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan.
( Hal tersebut diatas sesuai dengan pasal 1320 BW )
Perjanjian Kerja Memuat:
Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha,
Identitas pekerja,
Jabatan dan jenis pekerjaan,
Tempat pekerjaan,
Besarnya upah,
Hak & kewajiban Pengusaha & Pekerja,
Jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut,
Waktu & tempat perjanjian dibuat,
Tanda tangan para pihak.
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Perjanjian tersebut harus tertulis,
Tidak disyaratkan adanya masa percobaaan,
Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu/musiman
Jangka waktunya paling lama 2 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Perjanjian Kerja Berakhir
Pekerja meninggal dunia,
Berakhir jangka waktu perjanjian,
Adanya putusan Pengadilan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Perlindungan, Pengupahan Dan Kesejahteraan
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak,
Pengecualian bagi anak yang berumur 13 th s.d 15 th melakukan pekerjaan ringan dengan syarat : paling lama 3 jam, izin dari orang tua, dilakukan siang hari tidak mengganggu waktu sekolah, menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja, ada hubungan kerja.
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.
Waktu Kerja
Pengusaha wajib melakukan ketentuan waktu kerja yaitu :
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu,
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 5 hari kerja dalam 1 minggu,
Kelebihan jam kerja:
Adanya persetujuan pekerja/buruh,
Paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu,
Kelebihan jam kerja/lembur, Pengusaha wajib membayar upah lembur.
Besarnya upah lembur ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Cuti:
Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh,
Waktu Istirahat antara jam kerja selama minimal ½ jam setelah bekerja 4 jam berturut2,
Istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,
Cuti tahunan : minimal 12 hari, setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 12 bulan berturut2,
Istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ke tujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Cuti Lain:
Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Pekerja yang melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya,
Pekerja/Buruh perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua,
Cuti Hamil di berikan kepada Pekerja/Buruh perempuan 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bula sesudah melahirkan,
Cuti Keguguran kandungan diberikan selama 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.
Perlindungan Bagi Pekerja
Keselamatan dan kesehatan kerja,
Moral dan kesusilaan,
Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pengupahan
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja.
Pekerja/buruh memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
Upah yang diberikan kepada Pekerja harus sesuai dengan upah minimum,
Upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali :
a. Pekerja sakit,
b. Pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid,
c. Pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak dll,
d. Pekerja mejalankan tugas negara,
e. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agama,
f. Pekerja melaksanakan hak istirahat,
g. Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja,
h. Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
· Upah dibayarkan kepada Pekerja Yang sakit adalah :
a. 4 bln pertama, dibayar 100% dari upah,
b. 4 bln kedua, dibayar 75% dari upah,
c. 4 bln ketiga, dibayar 50% dari upah,
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK.
Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. ( sesuai dg pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 )
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sbb :
Melakukan penipuan/penggelapan barang/ uang milik perusahaan,
Memberikan keterangan palsu,
Mabuk, menggunkan/mengdarkan narkoba atau lainnya,
Melakukan perbuatan asusila/perjudian,
Menyerang, mengancam, menganiaya teman/pengusaha,
Mempengaruhi teman/pengusaha untuk melakukan hal yang bertentangan dengan UU,
Merusak barang dalam keadaan bahaya,
Membocorkan rahasia perusahaan,
Melakukan tindakan lain yang membahayakan perusahaan.

No comments: