SELAMAT DATANG DI FORUM SP.FARKES TSPCKR.




Sunday, June 3, 2012

Menuntut Peran Negara Atas Upah Layak, Outsourcing dan Kebebasan Berserikat

Hari ini (Rabu, 7 Maret 2012) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan lokakarya pertemuan nasional anggota di Gedung YTKI, Jakarta, dengan mengambil tema “Menuntut Peran Negara Atas Upah Layak, Outsourcing dan Kebebasan Berserikat” . 100 orang peserta wakil dari Majelis Nasional, Dewan Eksekutif Nasional dan perwakilan anggota afiliasi KSPI akan hadir dalam lokakarya pertemuan nasional anggota ini.
Mengapa lokakarya ini menjadi penting? Karena KSPI bersama anggota afiliasinya ingin mengulas permasalahan upah layak dan outsourcing serta menuntut tanggung jawab negara berupa perlindungan nyata terhadap para pekerja. Selain itu, peran serta aktivis di daerah perlu dikonsolidasikan guna mewujudkan perjuangan yang berakar kuat.
Upah minimum di Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) dan menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. Komponen KHL berasal dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 dan dijadikan rujukan dalam penetapan upah minimum dan dianggap sebagai upah layak. Namun, pada prakteknya upah minimum tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar pekerja. Banyak pekerja yang harus mencari tambahan upah diluar jam kerja. Hal ini menyebabkan para pekerja harus bekerja terus menerus tanpa istirahat yang cukup. Pada dasarnya, upah minimum sebenarnya adalah upah yang ditujukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, upah minimum juga berlaku bagi pekerja yang telah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun.
Dalam proses penentuan upah minimum pun kerapkali menimbulkan masalah. Upah minimum seringkali ditetapkan dengan nilai dibawah standar Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 17 Tahun 2005. Kondisi ini menimbulkan permasalahan bagi para aktivis buruh di beberapa daerah. Keinginan buruh agar upah minimum sesuai dengan KHL kerapkali berbenturan dengan kepentingan pengusaha terhadap upah pekerja yang murah. Dan ini terjadi tiap tahunnya.
Negara sebagai pihak yang mempunyai peran menstabilkan kondisi perburuhan seperti lepas tangan. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah masih belum bisa memperbaiki kondisi upah (kesejahteraan) pekerja. Akibatnya warga negara seolah dilepas begitu saja dalam arena pertarungan penetapan upah yang layak.
Situasi permasalahan upah layak di Indonesia hampir mirip dengan kondisi kepastian kerja terutama pekerja outsourcing. Outsourcing yang merupakan dampak dari flekxibility market kerap berbenturan dengan permasalahan hak-hak dasar perburuhan. Ketidakpastian status kerja, upah yang tidak layak, tidak adanya jaminan sosial serta perlindungan kesehatan dan keselamatan menjadi masalah utama bagi pekerja outsourcing.
Outsourcing yang mendapat legitimasi dari pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan telah menimbulkan kesengsaraan bagi para pekerja. Perdebatan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing serta mengenai status kerjanya, telah menimbulkan benturan antara pekerja dengan pengusaha. Faktanya, para pekerja outsourcing tidak dilindugi oleh pemerintah dan dibuat harus berbenturan dengan pengusaha.
Permasalahan upah dan outsourcing menjadi isu yang sering diperjuangkan oleh serikat pekerja. Pergerakan serikat pekerja dalam memperjuangkan kedua isu tersebut, juga menuai problem tersendiri. Para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja harus menuai intimadasi dari perusahaan akibat memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Kebebasan berserikat yang ada hanya dipahami oleh pihak perusahaan dengan adanya kebolehan untuk membentuk serikat pekerja.
Kasus-kasus union busting (pemberangusan serikat) kerap muncul karena perjuangan serikat pekerja dalam melindungi hak-hak pekerjanya. Dan kasus pelanggaran terhadap kebebasan berserikat menjadi sulit untuk dituntaskan karena lemahnya penegak hukum terhadap perlindungan korban union busting. Negara, kemudian hilang perlindungannya terhadap aktivis serikat buruh guna memberikan jaminan kebebasan dalam berserikat.
Fenomena tersebut seolah menyiratkan adanya lepas tangan dari pemerintah. Konsep dasar hubungan industrial dengan menempatkan negara sebagai posisi penyeimbang dari ketimpangan pekerja dan pengusaha tidak terwujud dengan maksimal. Padahal, negara mempunyai kebijakan yang dapat mengubah kondisi timpang dari perburuhan.
Selain Saudara Said Iqbal, Presiden KSPI, sebagai pembicara utama dalam lokakarya pertemuan anggota, KSPI juga mengundangan ibu Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi IX DPR RI, Saudara Surya Tjandra, Direktur TURC, bapak Ma’mur Keliat, Dosen FISIP UI, ibu Rina Herawati, Peneliti AKATIGA, Ibu Wahyu Indrawati dan Bapak Muji Handaya dari Kemenakertrans.
sumber  : farkesref.com

No comments: