Haruskah Memberi Pesangon untuk Karyawan Bermasalah?
Anda
mungkin pernah mengalami masalah di kantor, yang membuat Anda sudah
tidak betah lagi bekerja. Entah karena politik kantor yang memaksa Anda
ingin mengundurkan diri, atau karena kondisi perusahaan yang memang
sudah tidak sehat. Namun, bila Anda mengundurkan diri, tentu Anda tidak
akan mendapatkan pesangon. Jadi, Anda tetap bertahan, dengan harapan
perusahaan memecat Anda sehingga Anda menerima pesangon.Bagaimana
bila situasinya dibalik? Anda yang menjadi pemilik perusahaan, dan
memiliki seorang karyawan yang bermasalah. Karyawan ini ngotot untuk
bekerja di tempat Anda, berharap Anda memecatnya dan memberinya
pesangon. Dalam kasus karyawan yang tidak menunjukkan kinerja yang baik,
bisakah kita memecatnya tanpa harus memberi pesangon?
Mengenai
alasan pemutusan hubungan kerja, Anda bisa merujuk pada UU No. 13 Tahun
2003 tentang ketenagakerjaan pasal 161, 162, dan 163 UU No. 13/2003,
yang antara lain berbunyi:
1.
Dalam hal pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
setelah kepada pekerja atau buruk yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Surat
peringatan sebagaimana dimaksud masing-masing berlaku untuk paling lama
6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pekerja
atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan
sebagaimana dimaksud memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali,
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian
hak.
2.
Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri
memperoleh uang penggantian hak. Bagi pekerja atau buruh yang
mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak
mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang
penggantian hak, diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama (kalau ada).
Pekerja atau buruh yang mangkir selama 5 (lima)
hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
yang dilengkapi bukti sah dan telah dipanggil pengusaha 2 (dua) kali
secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena
dikualifikasikan mengundurkan diri. Keterangan tertulis dengan bukti
yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja atau
buruh masuk bekerja.
Pekerja
atau buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak dan
diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Mengenai perhitungan uang pesangon, sudah diatur di UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156.
Sebelum
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh, Anda
perlu melihat apakah pekerja tersebut melakukan pelanggaran ketentuan
yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang Anda sepakati dengan pekerja atau buruh.
Bila ditemukan adanya pelanggaran tersebut, Anda dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja. Tentu sebelumnya sudah terlebih dulu diberikan
surat peringantan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Pekerja
atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan
sebagaimana dimaksud memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali,
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian
hak. Jadi tidak perlu menunggu surat
pengunduran diri dari pekerja tersebut. Anda dapat melakukan PHK dengan
mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Akan
tetapi, ada baiknya Anda melakukan musyawarah terhadap pekerja Anda
tersebut dengan mengadakan perundingan mengenai uang pesangon,
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Narasumber: Martinus F. Hemo, SH dan Marthin Elia, SH, Fidelity Lawyers
PELATIHAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA SP-PJB.
BANDUNG, 6-8 APRIL 2010
20-21 APRIL 2010
Ada
Pepatah mengatakan bahwa masyarakat baru menghargai keberadaan Pekerja
di Perusahaan Listrik justru ketika listrik padam di rumah
mereka.Demikian pula dengan Perjanjian Kerja Bersama, anggota serikat
baru merasa menjadi anggota ketika hak-hak mereka yang tidak diakomodasi
di dalam Perjanjian Kerja Bersama. Bila ada kesejahteraan yang
meningkat, pada umumnya anggota tidak menyadari bahwa itu adalah hasil
kerja keras dari pengurus serikat pekerja.Melalui Pelatihan Perjanjian
Kerja Bersama, pengurus Serikat Pekerja Jawa-Bali ingin memberikan pemahaman kepada pengurus cabang dan anggota-anggota Serikat Pekerja tentang pentingnya Collective Bargaining Agreement
atau Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dan Manajemen.
Pemahaman ini penting karena sedikit sekali pekerja yang memahami dan
mengerti isi di dalam Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati.
Seringkali karena kurangnya pemahaman, anggota dan pengurus di
unit-unit tidak mengetahui bila ada penyimpangan di dalam
pelaksanaannya. Melalui pelatihan ini, pengurus Serikat Pekerja-PJB
berharap pada anggota juga dapat memberikan pengawalan terhadap
pelaksanaan PKB di lapangan pekerjaan sehingga sesuai dengan apa yang
telah di sepakati bersama dengan manajemen. Materi-materi yang dibahas
dalam pelatihan ini antara lain tentang arti pentingnya PKB , Teknik
bernegeosasi dan Review atas pasal-pasal yang kemungkinan terjadinya
penyimpangan pelaksanaannya.
PELATIHAN PENYADARAN ANGGOTA
SURABAYA, 2 APRIL 2010
JAKARTA, 25 APRIL 2010
Pelatihan ini bertujuan untuk membangun kesadaran anggota Serikat Pekerja FSP.FARKES-R di Surabaya dan Jakarta.
Membangun kesadaran bukan saja bagaimana membuat peserta sadar akan
pentingnya serikat pekerja tetapi juga memelihara , memfungsikan serikat
pekerja sehingga bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Banyak pelatihan
yang sudah diadakan tetapi sangat sedikit sekali yang menghasilkan buat
kemajuan serikat. Hal ini disebabkan karena pengurus kurang dapat
mengidentifikasi anggota-anggota yang berpotensi untuk dapat turut aktif
di dalam berserikat. Untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai
keadaan kesadaran berorganisasi di masing-masing PUK, pelatihan
ini mengali informasi dengan lebih dalam dari masing-masing peserta
tentang apa yang terjadi di PUK. Sebagai contoh, mengapa kesadaran
anggota untuk membayar iuran sangat rendah dan mencoba mencari akar
permasalahannya dan solusi apa yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan
masalah tersebut. Masalah lain yang dibahas di dalam pelatihan ini
adalah menemukan esensi dari demokrasi di dalam hubungan industrial. Dalam
hubungan tersebut, pekerja dan manajemen adalah warga negara yang
memiliki hak yang sama, tidak lebih dan tidak kurang. Oleh sebab itu,
pengurus mengingatkan pekerja untuk tidak perlu rendah diri bila
berhadapan dengan manajemen.Di akhir pelatihan, para peserta dan
fasilitator saling memberikan rekomendasi memantau perkembangan setelah pelatihan.
Krisis
kepercayaan bisa saja terjadi di antara pengusaha kepada pekerja dan
pekerja kepada pengusaha yang bisa berdampak negatif dan dapat membawa
kepada keterpurukan, tetapi indahnya kebersamaan dan saling percaya
diantara kita semua, niscaya akan bersemilah benih-benih cinta di antara
kita semua dan membawa kita pada kesejahteraan dan kemakmuran.
Pengusaha yang bijaksana pasti selalu melakukan kebaikan dan memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.
ONE PEACE.. ONE POWER..
AND SOLIDARITY FOREVER..
Bung Farkes
MOTIFASI
KNOWLEDGE IS POWER
PENGETAHUAN ADALAH SUMBER KEKUATAN
No comments:
Post a Comment