SELAMAT DATANG DI FORUM SP.FARKES TSPCKR.




Tuesday, May 1, 2012

PHK dan Pesangon yang layak

Haruskah Memberi Pesangon untuk  Karyawan Bermasalah?

   Anda mungkin pernah mengalami masalah di kantor, yang membuat Anda sudah tidak betah lagi bekerja. Entah karena politik kantor yang memaksa Anda ingin mengundurkan diri, atau karena kondisi perusahaan yang memang sudah tidak sehat. Namun, bila Anda mengundurkan diri, tentu Anda tidak akan mendapatkan pesangon. Jadi, Anda tetap bertahan, dengan harapan perusahaan memecat Anda sehingga Anda menerima pesangon.Bagaimana bila situasinya dibalik? Anda yang menjadi pemilik perusahaan, dan memiliki seorang karyawan yang bermasalah. Karyawan ini ngotot untuk bekerja di tempat Anda, berharap Anda memecatnya dan memberinya pesangon. Dalam kasus karyawan yang tidak menunjukkan kinerja yang baik, bisakah kita memecatnya tanpa harus memberi pesangon?
Mengenai alasan pemutusan hubungan kerja, Anda bisa merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 161, 162, dan 163 UU No. 13/2003, yang antara lain berbunyi:
1. Dalam hal pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja atau buruk yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Surat peringatan sebagaimana dimaksud masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
       Pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak.

2. Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak. Bagi pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak, diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (kalau ada).
    
Pekerja atau buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti sah dan telah dipanggil pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja atau buruh masuk bekerja.
     
Pekerja atau buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak dan diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Mengenai perhitungan uang pesangon, sudah diatur di UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156.
Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh, Anda perlu melihat apakah pekerja tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang Anda sepakati dengan pekerja atau buruh. Bila ditemukan adanya pelanggaran tersebut, Anda dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Tentu sebelumnya sudah terlebih dulu diberikan surat peringantan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak. Jadi tidak perlu menunggu surat pengunduran diri dari pekerja tersebut. Anda dapat melakukan PHK dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Akan tetapi, ada baiknya Anda melakukan musyawarah terhadap pekerja Anda tersebut dengan mengadakan perundingan mengenai uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Narasumber: Martinus F. Hemo, SH dan Marthin Elia, SH, Fidelity Lawyers

PELATIHAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA SP-PJB.
BANDUNG, 6-8   APRIL  2010
                 20-21 APRIL  2010

               Ada Pepatah mengatakan bahwa masyarakat baru menghargai keberadaan Pekerja di Perusahaan Listrik justru ketika listrik padam di rumah mereka.Demikian pula dengan Perjanjian Kerja Bersama, anggota serikat baru merasa menjadi anggota ketika hak-hak mereka yang tidak diakomodasi di dalam Perjanjian Kerja Bersama. Bila ada kesejahteraan yang meningkat, pada umumnya anggota tidak menyadari bahwa itu adalah hasil kerja keras dari pengurus serikat pekerja.Melalui Pelatihan Perjanjian Kerja Bersama, pengurus Serikat Pekerja Jawa-Bali ingin memberikan pemahaman kepada pengurus cabang dan anggota-anggota Serikat Pekerja tentang pentingnya Collective Bargaining Agreement atau Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dan Manajemen. Pemahaman ini penting karena sedikit sekali pekerja yang memahami dan mengerti isi di dalam Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati. Seringkali karena kurangnya pemahaman, anggota dan pengurus  di unit-unit tidak mengetahui bila ada penyimpangan di dalam pelaksanaannya. Melalui pelatihan ini, pengurus Serikat Pekerja-PJB berharap pada anggota juga dapat memberikan pengawalan  terhadap pelaksanaan PKB di lapangan pekerjaan sehingga sesuai dengan apa yang telah di sepakati bersama dengan manajemen. Materi-materi yang dibahas dalam pelatihan ini antara lain tentang arti pentingnya PKB , Teknik bernegeosasi dan Review atas pasal-pasal yang kemungkinan terjadinya penyimpangan  pelaksanaannya. 





PELATIHAN PENYADARAN ANGGOTA
SURABAYA, 2   APRIL 2010
JAKARTA,    25 APRIL 2010

                   Pelatihan ini  bertujuan untuk membangun kesadaran anggota Serikat Pekerja FSP.FARKES-R di Surabaya dan Jakarta. Membangun kesadaran bukan saja bagaimana membuat peserta sadar akan pentingnya serikat pekerja tetapi juga memelihara , memfungsikan serikat pekerja  sehingga bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Banyak pelatihan yang sudah diadakan tetapi sangat sedikit sekali yang menghasilkan buat kemajuan serikat. Hal ini disebabkan karena pengurus kurang dapat mengidentifikasi anggota-anggota yang berpotensi untuk dapat turut aktif di dalam berserikat. Untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai keadaan kesadaran berorganisasi  di masing-masing PUK, pelatihan ini mengali informasi dengan lebih dalam dari masing-masing peserta tentang apa yang terjadi di PUK. Sebagai contoh, mengapa kesadaran anggota untuk membayar iuran sangat rendah dan mencoba mencari akar permasalahannya dan solusi apa yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Masalah lain yang dibahas di dalam pelatihan ini adalah menemukan esensi dari demokrasi di dalam hubungan industrial. Dalam hubungan tersebut, pekerja dan manajemen adalah warga negara yang memiliki hak yang sama, tidak lebih dan tidak kurang. Oleh sebab itu, pengurus mengingatkan pekerja untuk tidak perlu rendah diri bila berhadapan dengan manajemen.Di akhir pelatihan, para peserta dan fasilitator saling memberikan rekomendasi memantau perkembangan setelah pelatihan. 

         Krisis kepercayaan  bisa saja terjadi di antara pengusaha kepada pekerja dan pekerja kepada pengusaha yang bisa berdampak negatif  dan dapat membawa kepada keterpurukan, tetapi indahnya kebersamaan dan saling percaya diantara kita semua, niscaya akan bersemilah benih-benih cinta di antara kita semua dan membawa kita pada kesejahteraan dan kemakmuran.
         Pengusaha yang bijaksana pasti selalu melakukan kebaikan dan memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.

ONE PEACE..     ONE POWER..   
AND SOLIDARITY FOREVER..
     
                                 Bung Farkes

MOTIFASI
   KNOWLEDGE IS POWER
PENGETAHUAN ADALAH SUMBER KEKUATAN

No comments: