INFORMASI DAN PELIBATAN ANGGOTA
Penerimaan
anggota bukanlah akhir dari cerita, SP harus tetap memberi informasi,
kepentingan dan keterlibatan anggota dalam kegiatan SP, melalui cara
antara lain :
Pertemuan
memberi kesempatan anggota untuk menggemukakan apa yang mereka pikirkan
dan ikutsertakan dalam pengambilan keputusan. Hal ini penting jika SP
ingin anggota mendukung setiap kegiatan.
Issue tentang apa yang menjadi perhatian anggota dapat juga didiskusikan, baik secara formal maupun pada saat jeda.
Leaflet atau Newsletter ( Bulletin ) berguna untuk menyampaikan informasi dan topik khusus pada anggota juga menampilkan beberapa lembar berita dari SP dan anggota.
Mengorganisir kegiatan sosial dapat mengikat anggota dalam kebersamaan dan menghasilkan pemasukan
bagi anggota. Kegiatan sosial dapat diikuti dengan pertemuan ditingkat
cabang, juga untuk memberi keberanian anggota untuk menghadiri dan
berpartisipasi.
###
NILAI-NILAI SERIKAT PEKERJA ( SP )
1. SP HARUS BEBAS DAN MANDIRI
2. SP MENEGAKKAN KEADILAN HUKUM DAN MORAL
3. SP MEWAKILI KEPENTINGAN ANGGOTANYA
4. SP TIDAK MEMAKSA PEKERJA MENJADI ANGGOTANYA
5. SP MENENTANG DISKRIMINASI
6. SP MENDORONG DEMOKRASI DAN PARTISIPASI
7. PERTANGGUNGJAWABAN DAN
KETERBUKAAN PEMIMPIN SP
8. KESATUAN DAN KEKUATAN SP
###
Antara Jamsostek dan Batu Ajaib Ponari
Oleh: Oleh Hanni Sofia
Jakarta
(ANTARA News) – Apa yang membuat keanggotaan Jamsostek (Jaminan Sosial
Tenaga Kerja) di Indonesia lamban berkembang? Percaya atau tidak,
jawabannya sesimpel berobat kepada Dukun Cilik, Ponari, di Jombang, Jawa
Timur; sikap masa bodoh.Baik masyarakat maupun perusahaan pemberi kerja
terlampau bersikap masa bodoh terhadap sistem jaminan sosial tenaga
kerja. Menurut survei sebuah lembaga dunia baru-baru ini, masyarakat Indonesia masuk dalam kategori masyarakat yang tidak sadar pentingnya asuransi bahkan bagi dirinya sendiri.
Ada
pesan khusus tersembunyi yang harus disadari dari kasus itu, yakni
bahwa pada dasarnya masyarakat menginginkan sesuatu yang simpel, mudah,
dan sederhana.
Batu Ajaib Jamsostek
Jamsostek
dituntut hadir sebagai jawaban atas tuntutan kebutuhan perlindungan
sosial masyarakat di tanah air yang tentunya harus mudah, simpel, dan
sederhana untuk diakses.
Jamsostek harus mampu menjelma menjadi batu ajaib pemerintah yang dipercaya masyarakat untuk mengakses perlindungan dan jaminan sosial khususnya bagi tenaga kerja.
Jamsostek harus mampu menjelma menjadi batu ajaib pemerintah yang dipercaya masyarakat untuk mengakses perlindungan dan jaminan sosial khususnya bagi tenaga kerja.
Memang sampai saat ini jumlah kepesertaan Jamsostek baik yang aktif maupun yang pasif (per Agustus 2009) sudah mencapai 27,9 juta jiwa dari191,7
ribu perusahaan. Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya pada periode
yang sama sebesar 26,7 juta jiwa dari 175,8 ribu perusahaan.
Namun, apakah itu sudah cukup mewakili jumlah seluruh masyarakat di tanah air? Rasanya jauh panggang dari api.
Tercatat,
program jaminan sosial yang dilayani empat BUMN, termasuk PT Jamsostek
dan tiga lainnya yakni PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri, hanya
menjangkau sekitar 30 juta dari 230 juta penduduk, dan lebih terfokus
pada jaminan kesehatan. Sedangkan, jaminan hari tua, kecelakaan kerja,
dan kematian, masih kurang diperhatikan.
Jaminan perlindungan bagi pekerja akan semakin tidak diperhatikan khususnya bagi buruh yang bekerja di sektor ekonomi informal.
Wakil
Direktur ILO Indonesia Peter Van Rooij yang mengatakan, di Indonesia
saat ini hanya 17 persen pekerja yang menikmati jaminan sosial.
Lebarkan Sayap
Direktur
Operasional dan Pelayanan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek),
Ahmad Ansyori, mengatakan minimnya rakyat Indonesia yang mendapat
jaminan sosial disebabkan aturan yang kurang tegas dan aturan yang
kurang ditegakkan.
Oleh
karena itu, Jamsostek harus ditempatkan pada posisi yang kondusif agar
mampu menjelma menjadi sistem perlindungan yang diinginkan masyarakat. Meski konsekuensinya, Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan untuk mengubah sistem penegakan hukum yang telah ada selama ini.
"Jika
Peraturan tentang penegakan hukum ini tidak diubah, maka PT Jamsostek
akan berbenturan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan
penegak hukum adalah kepolisian, kejaksaan dan pegawai negeri sipil
penyidik," kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga.Ia mengatakan
terobosan itu diperlukan agar penegakan hukum bagi pelanggaran UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat dilaksanakan.
Penegakan
hukum tersebut, lanjutnya, tidak hanya berarti pendakwaan pelanggar UU
No.3/1992 ke pengadilan, tetapi bagaimana membuat sistem sehingga setiap
perusahaan yang ingin mendapatkan pelayanan publik harus memenuhi
hak-hak pekerjanya, di antaranya menjadi peserta jaminan sosial.
Dengan begitu, Jamsostek diharapkan mampu menjelma menjadi "batu ajaib" pemerintah dalam hal perlindungan pekerja yang lebih diinginkan ketimbang sekadar batu mitos milik Ponari.(*)
Surat Rakyat Sekarat untuk Keparat
Lelaki tua yang terbaring di lantai depan Musium Asia Afrika, Bandung. Ia tidak bisa menulis surat.
Jika ia meninggal, mungkin ia takkan disebut wafat atau mangkat. Aku
sendiri tidak bisa berikan apa-apa karena berdalih, biar ia nikmati
tidur pulasnya, meski sesaat. Bukan dia, sepertinya aku saja yang sedang
mewujud sebagai keparat yang tidak bisa apa-apa untuk mengubah kodrat
rakyat sekarat.
Dalam
kepulan asap kendaraan. Dari kepulan asap pabrik-pabrik. Bersama bising
suara mesin-mesin. Suara perut orang-orang yang melarat, tertelan,
hilang. Lenyap, bersama nyawa yang kemudian minta pamit sebab tidak
betah untuk berlama-lama.
Buruh
Mereka
yang merasa berhak mengenakan dasi, meski juga pemakan gaji, kudengar
tidak suka disebut buruh. Mereka yang berperut buncit dengan kumis
berminyak dan kulit tangan yang tetap halus juga menolak disebut buruh.
Buruh,
ingatkan ku pada masa ketika bahasa yang kukenal hanya bahasa daerahku
sendiri, Bahasa Aceh. Buruh mirip dengan broeh (sampah). Saat belajar
Bahasa Indonesia dari koran-koran, salah satu kata yang paling membekas
adalah buruh yang secara lugu kuterjemahkan sebagai broeh. Tapi, setelah
perjalanan waktu menumbuhkan tangan, dan bisa meraih dan membuka berlembar-lembar kamus.
Oh, aku tidak keliru menerjemahkan, walaupun yang terpampang di sana, buruh disebut sebagai pemakan gaji tak peduli berdasi atau tidak berdasi,
Tak
peduli pemakan terasi ataukah mereka yang menjalankan peran dalam
sekian peran yang disebut-sebut sebagai peran birokrasi. Mereka menjadi birokrat yang ramah pada konglomerat dan sering berwajah marah didepan orang melarat, orang sekarat. Kamus itu kulipat-lipat, lemparkan ke selokan meski kemudian mampat.
Berharap
agar cerita orang sekarat dalam melarat tidak lagi mengalir ke muara
kehidupan. Aha, itu hanya lamunanku yang bisa jadi tidak ada manfaat
dibanding kalimat yang terucap oleh mereka yang bisa dengan mantap
menunjukkan kening yang juga berlipat.
Bangsat bukan Keparat
Mencari tafsiran sendiri, buruh adalah broeh. Aku menjadi bebal untuk menerima terjemahan yang didiktekan kamus-kamus bahasa.
Ada
yang sesat, dalam berdebat dan dalam memberi pendapat. Pada bagaimana
cara agar tidak ada lagi yang melarat. Di tengah sekian seminar,
workshop yang dilakukan orang-orang yang juga menolak disebut bangsat,
solusi-solusi ideal dipandang hanya layak untuk mewujud nyata di dunia
malaikat. Sedang berlembar-lembar surat yang disebut mandat untuk aparat yang juga menolak disebut keparat, selanjutnya tak lebih dari sekedar surat wasiat. Buruh tetap saja sekarat.
————
Maaf, orang-orang sekarat seringkali lupa mengingat ulang bahasa yang halus dan penuh tata krama (ZA).
MOTIFASI
A HAPPY LIFE STARTS FROM A HARMONIOUS FAMILY
KEHIDUPAN YANG BERBAHAGIA DIAWALI DARI KELUARGA YANG HARMONIS
No comments:
Post a Comment