SELAMAT DATANG DI FORUM SP.FARKES TSPCKR.




Tuesday, May 1, 2012

Tolak Revisi Undang-Undang No.13

Tolak Revisi UU No. 13 Tahun 2003
Aksi demontrasi Komite Aksi Jaminan Sosial Untuk Rakyat dan Pekerja/Buruh
Pada Rabu, 10 November 2010 Demonstran yang terdiri dari ribuan buruh dari sekitar wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi
Masa yang berjalan kaki dari Bundaran Hotel Indonsia itu datang untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan memberlakukan UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang seyogyayanya sudah diberlakukan 2009 lalu.   
Media massa nasional pada beberapa hari terakhir memang mengabarkan adanya bocoran draft revisi atas UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Selain di Jakarta mereka juga menggelar aksi yang sama secara serempak di 15 provinsi di Indonesia. Ia menambahkan gerakan mereka di Jakarta diikuti oleh 64 perwakilan elemen buruh di tanah air.
Elemen yang turut berdemonstrasi antara lain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara, dan lain-lain.
Sebentar lagi, pemerintah dan DPR akan membahas revisi UU 13 tahun 2003, dalam rekomendasi yang ditawarkan oleh LIPI ( Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ) atau badan yang ditugaskan pemerintah untuk menyusun perubahan UU 13 tahun 2003) terdapat 6 persoalan yang akan diajukan perubahannya, yaitu tentang:
 1) Penempatan Tenaga Kerja Asing,
 2) Hubungan Kerja:PKWT / Outsourcing
 3) Pengupahan,
 4) Istirahat Panjang,
 5) Mogok Kerja dan
 6) PHK dan Kompensasi.    
Pada prinsipnya, semua rencana perubahan yang diajukan adalah sama, yaitu bagaimana menciptakan suatu peraturan ketenagakerjaan yang dapat diabdikan kepada peningkatan kemampuan persaingan bisnis global dalam upaya menarik sebanyak-banyaknya investasi masuk ke Indonesia.
   Buruh menilai, revisi UU no 13 sangat tidak berpihak kepada nasib mereka. Sebab, nantinya pengusaha dapat memecat secara bebas dan bisa menuntut buruh jika mogok kerja. Selain itu, upah buruh tidak lagi diatur berdasarkan kebutuhan, tapi atas kemauan pengusaha. UU ini juga membuat tenaga kerja asing dibebaskan berkeliaran.
Maka sudah hampir bisa dipastikan, bahwa kedepan, perubahan terhadap pasal-pasal dalam UU 13 tahun 2003 akan sangat merugikan kaum buruh.
 Kaum buruh memang berkepentingan terhadap revisi UU 13 tahun 2003, namun revisi yang diharapkan tentunya harus lebih berpihak kepada kaum buruh, Hakikat Hukum (Aturan Perburuhan ) semestinya hadir untuk kepentingan kaum buruh.
Dari 193 pasal Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa pasal kontroversi, di antaranya:

Pasal 35 (ayat 3)
Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja
Kontroversi revisi pasal 35:
dalam revisi, ayat ini dihapus).


Pasal 156
(1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.




3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:
 a.masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah dst.
h. masa kerja 24 tahu atau lebih, 10 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Kontroversi revisi Pasal 156:
(2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena pajak.
(3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah.

(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:


 a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst.
e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud ayat 1 meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK yang mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.


 Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi kalangan pengusaha, serikat pekerja/serikat maupun masyarakat untuk memberikan ide, saran, gagasan dan masukan terhadap rencana penyempunaan dan revisi Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sampai saat ini Pemerintah masih menunggu ide, saran, gagasan dan masukan dari semua pihak untuk diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).yang tengah melakukan kajian independen dan penyempurnaan revisi UU tersebut," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai melakukan pertemuan konsolidasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) Tripartit Nasional, di Jakarta,Senin (8/11).
MOTIFASI
 Vision is the art of seeing things invisible
Visi adalah seni melihat sesuatu yang belum terwujud

Pertemuan Serikat Pekerja

Penting karena :
Merupakan dimana tempat orang berkumpul bersama untuk mengungkapkan gagasan untuk mencapai kesepakatan atas masalah secara kolektif.

Demokrasi dimulai didalam pertemuan Serikat Pekerja.
Pertemuan memberikan kesempatan pada anggota untuk berpartisipasi dalam kegiatan SP dan mempengaruhi keputusan dan kebijakan SP.

Dengan hadir pada pertemuan anggota mulai mengerti arti  dan pentingnya SP dan memperkuat kepercayaan dan usaha kolektif,
Pertemuan SP juga menunjukkan kesetiaan dan keterikatan pada SP.

Tentang pemberlakuan UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan pembahasan UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Hasil kajian LIPI ( Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ) menyatakan bahwa pentingnya peran negara dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya seperti menyediakan jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan pengangguran, sama persis seperti rekomendasi kajian akademis tim independen kepada DPN APINDO tentang pentingnya skema employment insurance untuk mendanai pesangon, senada dengan itu, dalam laporan tahunan Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD)/kantor sekretariat negara-negara maju, tahun 2010, disampaikan tentang perlunya negara memberikan jaminan sosial bagi pengangguran. Semua saran ini seolah-olah menguntungkan rakyat, namun sesungguhnya, semua saran yang diajukan sarat dengan kepentingan modal, yaitu dalam rangka mengurangi beban pemberi kerja (kapitalis), dengan semua saran yang diajukan diharapkan dampak dari penurunan kesejahteraan dan pengkerdilan kekuatan kolektif buruh dan serikat buruh melalui revisi UU 13 tahun 2003 dapat ditangg
Tanggung jawab negara adalah memberikan kesejahteraan kepad ung oleh negara.a rakyatnya, memberikan pelayanan sosial kepada rakyatnya,
kita bisa mengambil pengalaman dari Venezuela tentang negara yang melayani rakyatnya, di Venezuela, untuk pelayanan sosial, pemerintah tidak memotong upah buruh (beserta keluarganya), jaminan kesehatan, pendidikan (bahkan untuk buruhnya sendiri), dan hari tua, dibiayai oleh negara melalui dewan-dewan komunal rakyat dan badan dana pembangunan (bukan lewat perusahaan asuransi seperti yang akan diberlakukan dalam UU 40 tahun 2004 ini), pendapatan negara yang besar hingga mampu membiayai jaminan sosial bagi rakyatnya terutama didapat dengan cara menasionalisasi perusahaan-perusahaan penting nasional, bukan seperti di Indonesia yang malah menjual BUMN-BUMN-nya.
Untuk itu kaum buruh harus menuntut:
1.Menolak/melawan revisi UU 13 tahun 2003 versi pengusaha dan penguasa.
.2 Pemberlakuan sistem jaminan sosial yang berpihak kepada rakyat.
Para Investor di Indonesia tidak pernah di rugikan buruh/Pegawai tapi yang banyak merugikan adalah para koruptor pungutan liar.

No comments: